NAMA : ERLIN
LISTIANA NOVITASARI
KELAS : 2EA12
NPM :
12211468
FAKULTAS/JURUSAN : EKONOMI/S-1 MANAJEMEN
1. Jelaskan sejarah hak asasi manusia di Indonesia !
Penyelesaian :
Deklarasi
HAM yang dicetuskan di Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 Desember
1948, tidak berlebihan jika dikatakan sebagai puncak peradaban umat manusia
setelah dunia mengalami malapetaka akibat kekejaman dan keaiban yang dilakukan
negara-negara Fasis dan Nazi Jerman dalam Perang Dunia II.
Deklarasi HAM sedunia itu mengandung makna ganda, baik ke luar (antar negara-negara) maupun ke dalam (antar negara-bangsa), berlaku bagi semua bangsa dan pemerintahan di negara-negaranya masing-masing. Makna ke luar adalah berupa komitmen untuk saling menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan antar negara-bangsa, agar terhindar dan tidak terjerumus lagi dalam malapetaka peperangan yang dapat menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan. Sedangkan makna ke dalam, mengandung pengertian bahwa Deklarasi HAM seduania itu harus senantiasa menjadi kriteria objektif oleh rakyat dari masing-masing negara dalam menilai setiap kebijakan yang dikelauarkan oleh pemerintahnya.
Bagi
negara-negara anggota PBB, Deklarasi itu sifatnya mengikat. Dengan demikian
setiap pelanggaran atau penyimpangan dari Deklarasi HAM sedunia si suatu negara
anggota PBB bukan semata-mata menjadi masalah intern rakyat dari negara yang bersangkutan,
melainkan juga merupakan masalah bagi rakyat dan pemerintahan negara-negara
anggota PBB lainnya. Mereka absah mempersoalkan dan mengadukan pemerintah
pelanggar HAM di suatu negara ke Komisi Tinggi HAM PBB atau melalui
lembaga-lembaga HAM internasional lainnya unuk mengutuk bahkan menjatuhkan
sanksi internasional terhadap pemerintah yang bersangkutan.
Adapun hakikat universalitas HAM yang sesungguhnya, bahwa ke-30 pasal yang termaktub dalam Deklarasi HAM sedunia itu adalah standar nilai kemanusiaan yang berlaku bagi siapapun, dari kelas sosial dan latar belakang primordial apa pun serta bertempat tinggal di mana pun di muka bumi ini. Semua manusia adalah sama. Semua kandungan nilai-nilainya berlaku untuk semua.
Adapun hakikat universalitas HAM yang sesungguhnya, bahwa ke-30 pasal yang termaktub dalam Deklarasi HAM sedunia itu adalah standar nilai kemanusiaan yang berlaku bagi siapapun, dari kelas sosial dan latar belakang primordial apa pun serta bertempat tinggal di mana pun di muka bumi ini. Semua manusia adalah sama. Semua kandungan nilai-nilainya berlaku untuk semua.
Di Indonesia
HAM sebenarnya telah lama ada. Sebagai contoh, HAM di Sulawesi Selatan telah
dikenal sejak lama, kemudian ditulis dalam buku-buku adat (Lontarak). Antara
lain dinyatakan dalam buku Lontarak (Tomatindo di Lagana) bahwa apabila raja
berselisih faham dengan Dewan Adat, maka Raja harus mengalah. Tetapi apabila
para Dewam Adat sendiri berselisih, maka rakyatlah yang memutuskan. Jadi
asas-asas HAM yang telah disorot sekarang, semuanya sudah diterpkan oleh
Raja-Raja dahulu, namun hal ini kurang diperhatikan karena sebagian ahli hukum Indonesia
sendiri agaknya lebih suka mempelajari teori hukum Barat. Dengan demikian dapat
disimpulkan bahwa HAM sudah lama lahir di Indonesia, namun dalam
perkembangannya tidak menonjol karena kurang dipublikasikan.
Meskipun hak
asasi manusia adalah hak yang bersifat kodrati, yang melekat pada diri manusia
dari semenjak manusia dilahirkan, namun keberadaan hak asasi manusia ini
tidaklah semata-mata hadir dengan sendirinya. Kehadirannya terbentuk dari
rangkaian sejarah panjang. Hak asasi manusia yang kita pahami sekarang ini pun
perjalanannya masih belum lagi berakhir. Perkembangan dan dinamikanya masih
akan terus bergulir, terus berlanjut, terus bergerak seiring dengan
perkembangan dan dinamika zaman dan peradaban manusia itu sendiri.
Adapun
sejarah perjuangan penegakkan HAM di Indonesia sendiri, secara sederhana dapat
dibagi menjadi empat periode waktu, yaitu zaman penjajahan (1908-1945), masa
pemerintahan Orde Lama (1945-1966), periode kekuasaan Orde Baru (1966-1988) dan
pemerintah reformasi (1988-sekarang).
Fokus
perjuangan menegakkan HAM pada zaman penjajahan adalah untuk mewujudkan
kemerdekaan bangsa Indonesia agar bisa terbebas dari imperialisme dan
kolonialisme. Sedang pada masa Orde Lama, upaya untuk mewujudkan demokrasi
menjadi esensi yang diperjuangkan. Demikian juga pada masa Orde Baru yang
memiliki karakter kekuasaan yang otoriter. Pada periode ini, HAM malah kerap
ditafsirkan sesuai dengan kepentingan politik dan kekuasaan. Akibatnya,
perjuangan penegakan HAM selalu terbentur oleh dominannya kekuasaan. Sedangkan
pada saat ini, perjuangan menegakkan HAM mulai merambah ke wilayah yang lebih
luas, seperti perjuangan untuk memperoleh jaminan pendidikan, pelayanan
kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Secara
legal-formal, Indonesia sendiri telah membuat langkah-langkah konkret dalam
upayanya untuk turut serta dalam pemajuan dan perlindungan HAM tersebut. Sampai
saat ini, Indonesia telah meratifikasi 6 konvensi internasional, dan pada tahun
2005 yang lalu telah meratifikasi Kovenan Hak Sipol dan Kovenan Hak Ekosob.
Selain itu, dengan telah diamandemennya Undang-Undang Dasar 1945, hak asasi
manusia pun kini sudah menjadi hak konstitusional.
2. Sebutkan pasal - pasal yang terdapat di dalam BAB 10A UUD 1945 tentang
HAM ?
Penyelesaian :
BAB XA
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup
serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak membentuk
keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Setiap anak berhak atas
kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kese-jahteraan umat
manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk mem-bangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk
bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan
kerja.
(3) Setiap warga negara berhak
memperoleh kesem-patan yang sama dalam pemerintahan.
(4) Setiap orang berhak atas status
kewarganegaraan.
Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama
dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih
pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara
dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas
kebebasan meyakini keper-cayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan
hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas
kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia.
Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang
di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari
ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak
asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas
dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan
berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak hidup
sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup
yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang berhak mendapat
kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang
sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3) Setiap orang berhak atas jaminan
sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang
bermartabat.
(4) Setiap orang berhak mempunyai
hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara
sewenang-wenang oleh siapa pun.
Pasal 28I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak
disiksa, hak kemer-dekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk
tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak
untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi
manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2) Setiap orang berhak bebas dari
perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak
masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan
peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan,
penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara,
terutama pemerintah.
(5) Untuk menegakkan dan melindungi
hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka
pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan
perundang-undangan.
Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati
hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang
adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
3. Menurut
saudara apakah peran hukum di Indonesia sudah berjalan dengan baik ? Jelaskan
dan berikan contohnya !
Penyelesaian :
Menurut saya, peran hukum di Indonesia
itu belum dijalankan secara adil karena yang menang yang mempunyai kekuasaan,
yang mempunyai uang banyak pasti aman dari gangguan hukum walau aturan negara
dilanggar.
Misalnya orang biasa yang ketahuan
melakukan tindak pencurian kecil langsung ditangkap dan dijebloskan kepenjara.
Sedangkan seorang pejabat negara yang melakukan korupsi uang milyaran milik
negara dapat berkeliaran dengan bebasnya. Oleh karena itu diperluhkan adanya
reformasi hukum di Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar