Nama : Erlin Listiana Novitasari
NPM : 12211468
Kelas : 2EA12
Jenjang : S-1
Fak/Jur : Ekonomi/Manajemen
Tugas : Pendidikan Kewarganegaraan#
Dosen : Ibu Nur Rondonna
PENGERTIAN dan
PEMAHAMAN TENTANG BANGSA dan NEGARA
Pengertian Bangsa
Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya
terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi (Kamus besar
bahasa indonesia edisi kedua, Depdikbud, halaman 89). Dengan demikian, bangsa
indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan
menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah
nusantara atau Indonesia atau sekumpulan manusia yang memberntuk kesatuan
berlandaskan kesamaan identitas dan cita-cita serta persamaan nasib dalam
sejarah Indonesia.
Sedangkan pengertian bangsa menurut para ahli adalah :
- Menurut
Rawink, bangsa adalah sekumpulan manusia yang bersatu pada satu wilayah
dan memunyai keterikatan dengan wilayah tersebut. Dengan batas teritori
tertentu dan terletak dalam geografis tertentu.
- Menurut
Otto Bauer bangsa adalah kelompok manusia yang mempunyai kesamaan
karakteristik (nasib).
- Ki
Bagoes Hadikoesoemo lebih menekankan pengertian bangsa pada persatuan
antara orang dan tempat.
- Menurut
Jalobsen dan Libman, bangsa adalah suatu kesatuan budaya (cultural
unity) dan kesatuan (Politic unity).
- Menurut
Hans Kohn, pengertian bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam
sejarah.
- Menurut
F. Ratzel, bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu
timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggal (geolitik)
- Menurut
Ernest Renan, bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama
(Sejarah & cita-cita). Pengertian Bangsa Menurut Para
Ahli
- Menurut
Guibernau, bangsa adalah negara kebangsaan memiliki unsur-unsur penting
pengikat, yaitu: psikologi (sekelompok manusia yang memiliki kesadaran
bersama untuk membentuk satu kesatuan masyarakat – adanya kehendak untuk
hidup bersama), kebudayaan (merasa menjadi satu bagian dari suatu
kebudayaan bersama), teritorial (batas wilayah atau tanah air), sejarah
dan masa depan (merasa memiliki sejarah dan perjuangan masa depan yang
sama), dan politik (memiliki hak untuk menjalankan pemerintahan sendiri).
- Rudolf
Kjellen membuat suatu analogi/membandingkan bangsa dengan suatu organisme
biotis dan menyamakan jiwa bangsa dengan nafsu hidup dari organisme
termaksud. Suatu bangsa mempunyai dorongan kehendak untuk hidup,
mempertahankan dirinya dan kehendak untuk berkuasa.
- Benedict
Anderson mengatakan bahwa bangsa lebih mengacu kepada pemahaman atas suatu
masyarakat yang mempunyai akar sejarah yang sama dimana praxis pengalaman
atas penjajahan begitu kental dirasakan oleh masyarakat terjajah dan
semakin lama akan semakin mengkristalkan pengalaman atas rasa solidaritas
kebersamaan yang tinggi diantara mereka.
PENGERTIAN NEGARA
Istilah Negara diambil
dari istilah saat (Belanda dan Jerman), State (Inggris), Etat (Perancis).
Kata-kata asing tersebut diambil dan bahasa latin “Status dan Statum” yang
berarti keadaan yang tetap atau tegak. Negara pada dasarnya adalah persekutuan
hidup manusia yang hamper sama dengan persekutuan hidup manusia yang hamper
sama dengan persektuan-persekutuan hidup lainnya seperti himpunan keagamaan,
profesi dan lainnya, namun ada ciri khusus yang membedakannya yaitu
“KEDAULATAN”. Hanya Negara lah yang memiliki KEDAULATAN.
Banyak pakar yang
memberikan pandangan berbeda-beda tergantung sudut pandangnya antara lain :
·
Roger H Soltau “Negara adalah alat (agency) atau wewenang (Autority) yang
mengatur dan mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat”.
·
H.J.Laski “Negara adalah suatu masyarakat yang di integrasikan karena
mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan secara sah lebih agung dari pada individu
atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu”.
·
Max Waber “Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam
menggunakan ‘kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah”.
·
Goege Jelinek “Negara adalah organisasi kekuasaan dan sekelompok manusia
yang telah berkediaman di wilayah tertentu”.
·
Robert Mac Iyer “Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penerbitan
terhadap suatu masyarakat dalam suatu wilayah berdasarkan system hokum yang di
selenggarakan oleh suatu pemerintahan, oleh karenanya diberikan kekuasaan
memaksa”.
·
J.H.A Logeman “Negara adalah organisasi kemasyarakatan yang bertujuan
mengatur dan menyelenggarakan suatu masyarakat”.
·
Miriam Budiharjo “Negara
adalah suatu daerah tenitorial yang rakyatnya diperintah oleh pejabat dan
berhasil menuntut dari warganegaranya ketaatan pada perundang-undangan melalui
penguasaan control dan kekuasaan yang sah”.
Berdasarkan beberapa pengertian di aras maka
dapat kita simpulkan bahwa Negara pada dasarnya:
·
Memiliki kekuasaan untuk
memaksa secara sah.
·
Mempunyai wilayah
tertentu untuk menyelenggarakan pemerintahan.
·
Organisasi tersebut
untuk mengurus kepentingan atau persoalan bersama dalam masyarakat.
2. TEORI TERBENTUKNYA NEGARA
1.Teori Ketuhanan
(Theokrasi)
Teori
ini beranggapan bahwa alam semesta adalah ciptaan Tuhan termaksuk terbentuknya
suatu Negara tidak lepas dari kehendak dan kuasa Tuhan. Menurut Julius Stahl,
Negara tumbuh bukan karena kekuatan manusia tetapi karena kehendak Tuhan.
Negara yang menganut teori ini biasanya dalam konstitusinya dicantumkan
keyakinan “By The Grace Of God” (Dengan Rahmat Tuhan).
2. Teori Pejanjian Masyarakat (Du Contract
Social)
Negara
Terbentuk dari hasil kesepakatan di antara manusia yang mendambakan
kehidupannya bersama yang tertib dan teratur. Perjanjian untuk membentuk Negara
dilakukan dalam 2 tahapan :
1.
Pencantum Unionis
Adalah perjanjian antara individu untuk membentuk
Negara.
2.
Pactum Subjectionis
Adalah perjanjian antara individu pembentuk Negara
dengan penguasa (Pemerintah). Dalam Pactum Subjactionis inilah para ahli
berbeda pandangan tentang bentuk pemerintah yang ideal, antara lain :
a)
Thomas Hobbes
Bentuk
pemerintahan yang ideal adalah Monarkhi
Absolute, asalnya karena rakyat telah menyerah seluruh hal-halnya kepada raja
dan tidak dapat ditarik kembali
b)
John Locke
Bentuk
pemerintahan yang Ideal adalah Monarkhi
Konstitusional alasannya tidak semua hak warga Negara di serahkan pada rasa.
Namun hak warga Negara harus dijamin dalam Undang-Undang Dasar.
c) J.J
Rosseau
Bentuk
pemerintahan yang ideal adalah Democratif (kedaulatan rakyat), alasannya raja
hanyalah mendataris rakyat, ia diangkat dan diberhentikan oleh kekuasaan rakyat
dan ia harus tunduk pada kemauan rakyat.
3.
Teori Kekuasaan
Negara
terbentuk atas dasar kekuasaan adalah ciptaan mereka yang paling kuat.
·
Menurut Karl Marx, Negara terbentuk
untuk mengabdi dan melindungi kepentingan kelas yang berkuasa.
·
Menurut L. Duguit, seseorang karena
kelebihannya (fisik, ekonomi, kecerdasan maupun agama) dapat memaksakan
kehendaknya kepada orang lain.
4.
Teori Hukum Alam
a) Thomas
Aquino : Negara merupakan lembaga alamiah yang lahir karena kebutuhan social
manusia dan bertujuan menjamin kepentingan umum.
b) Plato
: Negara terjadi secara ilmiah dan peroses perubahan yang panjang (evolusi).
c) Aristoteles
: Terbentuknya Negara merupakan perkembangan persekutuan manusia yang bermula
dari keluarga – Masyarakat – Negara.
3. UNSUR-UNSUR
NEGARA
Menurut
Oppenheimer dan Lauterpacht, suatu Negara harus memenuhi unsur-unsur yang harus
dipenuhi yaitu :
a Rakyat adalah terpenting dari suatu
Negara karena rakyatlah yang pertama kali membentuk Negara. Secara politis
rakyat adalah semua orang yang berbeda dan berdiam dalam suatu Negara atau
menjadi penghuni Negara yang tunduk pada kekuasaan Negara. Rakyat dapat digolongkan
ke dalam beberapa klasifikasi seperti berikut :
1.
Penduduk
Adalah
mereka yang bertempat tinggal tetap (domisili) dalam wilayah suatu Negara.
2.
Bukan Penduduk
Adalah
mereka yang berada dalam wilayah suatu Negara hanya untuk sementara waktuh.
Contoh : Wisatawan tamu asing.
3.
Warga Negara
Adalah
mereka yang berdasarkan hokum merupakan anggota dari satu Negara
4.
Bukan Warga Negara (Orang Asing)
Adalah
mereka yang berada pada suatu Negara tetapi secara hokum tidak menjadi anggota
Negara yang bersangkutan.
4. BENTUK NEGARA
Negara kesatuan adalah bentuk Negara yang bersusun tunggal yang
kedaulatan ke dalam dan luarnya berada di tangan pemerintah pusat Negara hanya
memiliki satu Undang-Undang dasar, satu kepala Negara, satu kabinet dan satu
dewan perwakilan rakyat. Hanya ada satu kebijakan yang menyangkut persoalan
politik ekonomi social budaya dan pertahanan keamanan. Negara kesatuan memiliki
dua system yaitu :
·
Sistem Sentralisasi
Menurut system ini segala urusan diatur oleh Pemerintah Pusat. Daerah
tinggal melaksanakan peraturan dan pemerintah pusat. Semua peraturan
perundangan berlaku untuk semua daerah.
Keuntungan system sentralisasi :
-
Adanya keseragaman peraturan di semua wilayah Negara.
-
Pelaksanaan penggabungan sangat merata antara daerah yang satu dengan yang
lainnya
-
Penghasilan daerah dapat dinikmati oleh seluruh wilayah Negara.
·
Kelemahan Sistem Sentralisasi
-
Tertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat.
-
Peraturan pemerintah pusat belum tentu sesuai dengan kebutuhan atau kondisi
daerah.
-
Kebijakan pemerintah pusat sering terlambat sampai ke daerah.
·
Sistem Desentralisasi
Menurut sistem ini, Negara memberikan sebagian kekuasaannya kepada daerah
untuk mengatur rumah tangganya sendiri (hak otonom). Wilayah Negara dibagi ke
dalam daerah-daerah dan pemerintah pusat memberikan sebagian kekuasaan kepada
daerah yang disebut pemerintah daerah.
·
Keuntungan Sistem Desentralisasi :
-
Pembangunan di daerah akan berkembang sesuai ciri khas daerah.
-
Peraturan dan kebijakan akan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan.
-
Tidak tertumpuk pekerjaan pemerintah pusat.
-
Partisipasi dan tanggung jawab rakyat terhadap daerah meningkat.
·
Kelemahan Sistem Desentralisasi :
-
Adanya ketidak seragaman peraturan antar daerah.
-
Tingkat kemajuan pembangunan tidak merata di antara daerah.
-
Penghasilan daerah tertentu tidak dapat dinikmati oleh daerah lain.
·
Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah Negara yang bersusun jamak yang terdiri atas beberapa
Negara bagian. Masing-masing Negara bagian tidak berdaulat karena yang
berdaulat adalah gabungan Negara-negara bagian (federal).
Ciri-ciri Negara Serikat :
-
Negara terdiri dari Negara-negara bagian (bersusun jamak).
-
Pemerintah pusat memperolehkan kedaulatan dari Negara-negara bagian.
-
Setiap Negara bagian berwenang membuat UUD sendiri.
-
Setiap Negara bagian memiliki Kepala Negara dan DPR sendiri.
PEMAHAMAN TENTANG DEMOKRASI
1. PENGERTIAN
DEMOKRASI
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang
kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung atau melalui perwakilan.
Istilah ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία –
(dēmokratía) "kekuasaan
rakyat” yang dibentuk dari
kata δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (Kratos)
"kekuasaan",
Demokrasi terbentuk menjadi suatu sistem pemerintahan sebagai respon
kepada masyarakat umum di Athena yang ingin menyuarakan pendapat mereka. Dengan
adanya sistem demokrasi, kekuasaan absolut satu pihak melalui tirani , kediktatoran dan
pemerintahan otoriter lainnya dapat
dihindari. Demokrasi memberikan kebebasan berpendapat bagi rakyat, namun pada
masa awal terbentuknya belum semua orang dapat mengemukakan pendapat mereka
melainkan hanya laki-laki saja. Sementara itu, wanita, budak, orang asing dan penduduk yang orang tuanya bukan
orang Athena tidak memiliki hak untuk itu.
Di Indonesia, pergerakan nasional juga
mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan
tujuan membentuk masyarakat sosialis. Masalah
keadilan menjadi penting, dalam arti setiap orang mempunyai hak untuk
menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi hak tersebut harus dihormati dan
diberikan peluang serta pertolongan untuk mencapai hal tersebut.
2. KONSEP
DEMOKRASI DI INDONESIA
·
Pendahuluan Sejak Indonesia merdeka, melalui UUD
1945 NKRI menganut sistem demokrasi, Yaitu demokrasi perwakilan (representative
democracy) Indonesia pernah menerapkan sistem demokrasi yang Demokrasi liberal
(parlementer murni) {1950 – 1959}, Demokrasi terpimpin {1959 – 1966}, Demokrasi
Pancasila (Orba) {1966 – 1998}, Demokrasi Reformasi {1998 – Sekarang).
·
Unsur-Unsur Demokrasi Perwakilan Keterangan Unsur
Gagasan seorang manusia (Filosuf) yang bernama JJ. Rousseau (Abad XIX)
Sumbernya Sebagai pengganti Ajaran Kedaulatan Tuhan (Teokrasi) yang
diselewengkan di Eropa pada Abad XIX Sejarahnya Mencapai kebaikan kehidupan
bersama di dalam wadah suatu negara, khususnya dalam tata hubungan antara
manusia sebagai warganegara dengan negaranya. Tujuannya Keputusan tertinggi
yang pasti benar & baik adalah yang ditentukan oleh mayoritas manusia/warganegara
yang dipilih melalui pemilihan umum, sedangkan keputusan yang dibuat oleh
minoritas manusia/warganegara pasti salah & tidak baik. Mekanismenya Partai
Politik, berdasarkan Sistem Dua Partai atau Sistem Banyak Partai. Sarananya
Model Demokrasi yang dilaksanakan sangat tergantung pada 2 (dua) aspek, yaitu :
(1). sistem pembagian kekuasaan diantara lembaga-lembaga negara, dan (2). sifat
hubungan antara lembaga legislatif dan lembaga eksekutif. Pembedanya Vox populi
vox dei = Suara rakyat (mayoritas) adalah suara Tuhan, dan Suara yang minoritas
adalah suara setan. Mottonya
·
Demokrasi Indonesia model demokrasi yang paling
tepat untuk diterapkan pada suatu negara adalah yang sejalan dengan ideologi
negara yang bersangkutan Ideologi negara Indonesia adalah Pancasila maka upaya
mencari model demokrasi yang tepat tentunya harus diawali dengan upaya yang
sungguh-sungguh untuk memahami Pancasila yang merupakan ideologi negara Namun,
sampai saat ini Pancasila sebagai Ideologi Negara dan sumber dari segala sumber
dalam kehidupan kenegaraan belum memiliki kerangka pemahaman yang baku dan ajeg
tentang demokrasi, atau singkatnya belum memiliki “Teori Demokrasi Pancasila”
.
3. BENTUK DEMOKRASI DALAM SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA
Dipandang dari bagaimana keterkaitan antar badan atau organisasi negara
dalam berhubungan, Demokrasi dapat dibedakan dalam 3 bentuk, yaitu sebagai
berikut:
1. Demokrasi dengan sistem Parlementer
Menurut sistem ini ada hubungan yang erat antara badan eksekutif
(pemerintah) dan badan legislative (badan perwakilan rakyat).
Tugas atau kekkuasan eksekutif diserahkan kepada suatu badan yang
disebut kabinet atau dewan menteri. Menteri-menteri, baik secara perorangan
maupun secara bersama-sama sebagai kabinet (dewan menteri),
mempertanggungjawabkan segala kebijaksanaan pemerintahannya kepada parlemen
(badan perwakilan rakyat). Apabila pertanggungjawaban menteri atau dewan
menteri diterima oleh parlemen maka kebijaksanaan tersebut dapat terus
dilaksanakan dan dewan menteri tetap melaksanakan tugasnya sebagai menteri.
Akan tetapi, apabila pertanggungjawaban menteri atau dewan menteri ditolak
parlemen maka parlemen dapat mengeluarkan suatu keputusan yang menyatakan tidak
percaya (mosi tidak percaya) kepada menteri yang bersangkutan atau para menteri
(kabinet). Jika itu terjadi, maka menteri atau para menteri tersebut harus
mengundurkan diri. Hal ini akan menyebabkan timbulnya krisis kabinet.
Sistem Parlemen ini memiliki kelebiahan dan kelemahan,kelebihannya, rakyat dapat menjalankan fungsi
pengewasan dan peranannya dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, sedangkan kelemahannya, kedudukan badan
eksekutif tidak stabil, selalu terancam adanya penghentian ditengah jalan
karena adanya mosi tidak percaya dari badan perwakilan rakyat sehingga terjadi
krisis kabinet. Akibatnya, pemerintah tidak dapat menyelesaikan program-program
yang telah direncanakan.
2. Demokrasi dengan sistem pemisahan kekuasaan
Dalam sistem ini, hubungan antara badan eksekutif dan badan legislative
dapat dikatakan tidak ada. Pemisahan yang tegas antara kekuasaan eksekutif
(pemerintah) dan legislative (badan perwakilan rakyat) ini mengingatkan kita
pada ajaran dari Montesquie yang dikenal dengan ajaranTrias Politika.
Menurut ajaran Trias
Politika, kekeuasaan negra dibagi
menjadi tiga kekuasaan yang satu sama lainnya terpisah dengan tegas. Ketika
kekuasaan tersebut ialah sebagai berikut:
·
Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat
Undang-Undang.
·
Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk
menjalankan Undang- Undang.
·
Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuassan untuk
mengadili.
·
Dalam system pemisahan kekuasaan, badan eksekutif
atau pemerintah terdiri dari presiden sebagai kepala pemarintahan dan dibantu
oleh para menteri-menteri.
Sebagai salah satu sistem dalam demokrasi, sistem pemisahan kekuasaan
juga memiliki kelebihan dan kelemahannya. Kelebihannya,
ada kestabilan pemerintah karena mereka tidak dapat dijatuhkan dan
dibubarkan oleh badan perwakilan rakyat (parlemen) sehingga pemerintah dapat
melaksanakan program-programnya dengan baik, sedangkan Kelemahannya, dapat mendorong
timbulnya pemusatan kekuasaan di tangan presiden serta lemahnnya pengawasan
dari rakyat.
3. Demokrasi dengan sistem referendum
Dalam sistem refendum (pengawasa langsung oeh rakyat) ini badan tugas
legilatif (badan perwakilan rakyat) selalu berada dalam pengawasan rakyat.
Dalam hal inipengawasannya dilaksanakan dalam bentuk refendum, yaitu pemungutan
suara langsung oleh rakyat tanpa melalui badan legilatif. Sistem ini di bagi
dalam dua kelompok, yaitu referendum obligatoire dan referendum fakultatif.
·
Referendum obligatoire (refendum yang wajib)
Referendum obligatoire adalah referendum yang menentukan
berlakunya suatu undang-undang atau suatu peraturan. Artinya, suatu
undang-undang baru dapat berlaku apabila mendapat persetujuan rakyat melalui
referendum atau pemungutan suara langsung oleh rakyat tanpa melalui badan
perwakilan rakyat.
·
Referendum fakultatif (referendum yang tidak wajib)
Referendum fakultatif adalah refendum yang menentukan apakah suatu
undang-undang yang sedang berlaku dapat terus dipergunakan atau tidak, atau
perlu ada tidaknya perubahan-perubahan.
Demokrasi dengan sistem pengawasan oleh rakyat ini berlaku dalam sistem
pemerintahan negara Swiss. Seperti kedua sistem sebelumnya , sistem referendum
pun memiliki kelebihan dan kelemahan.
Kelebihannnya, rakyat dilibatkan penuh dalam pembuatan
undang-undang.
Kelemahannya, tidak semua rakyat memiliki pengetahuan yang
cukup terhadap undang-undang yang baik dan pembuatan undang-undang menjadi
lebih lambat.
4. Klasifikasi Sistem Pemerintahan
Istilah sistem
pemerintahan merupakan gabungan dari dua kata ‘sistem’ dan
‘pemerintahan’.Sistem adalah suatu keseluruhan,terdiri dari beberapa bagian
yang mempunyai hubungan fungsional, baik antara bagian-bagian maupun hubungan
fungsional terhadap keseluruhannya, sehinggahubungan itu menimbulkan suatu
ketergantungan antara bagian-bagian yang akibatnya jika salah satu bagian tidak
bekerja dengan baik, maka akan mempengaruhi keseluruhannya itu (Carl J.
Friedrich). Sistem pemerintahan di dunia terbagi atas sistem pemerintahan
parlementer dan presidensial.
a Sistem Parlementer
Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana paelemen
memiliki peran penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki
wewenang dalam mengangkat perdana mentri dan parlemen pun dapat menjatuhkan
pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya.
Berbeda dengan sistem presidensil, di mana sistem parlemen dapat memiliki
seorang presiden dan seorang perdana mentri yang berwenang terhadap jalannya
pemerintahan. Dalam presidensil, presiden hanya menjadi symbol kepala Negara
saja.
·
Ciri-ciri pemerintahan parlemen yaitu :
-
Dikepalai oleh seorang perdana mentri sebagai
kepala pemerintahan sedangkan kepala Negara di kepalai oleh PRESIDEN/RAJA.
-
Kekuasaan eksekutif presiden ditunjuk oleh
legislative sedangkan raja di seleksi berdasarkan Undang-Undang.
-
Perdana menteri memiliki hak prerogratif (hak
istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan mentri-mentri yang memimpin
departemen dan non-departemen.
-
Menteri-menteri
hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
-
Kekuasaan
eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
-
Kekuasaan
eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislatif.
·
Kelebihan
Sistem Pemerintahan Parlementer:
1. Pembuat
kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian
pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif
dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
2. Garis tanggung
jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
3. Adanya
pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi
barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
·
Kekurangan
Sistem Pemerintahan Parlementer :
1. Kedudukan badan
eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet
dapat dijatuhkan oleh parlemen.
2. Kelangsungan
kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bisa ditentukan berakhir sesuai
dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
3. Kabinet dapat
mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah
anggota parlemen dan berasal dari partai meyoritas. Karena pengaruh mereka yang
besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
4. Parlemen menjadi
tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi
anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri
atau jabatan eksekutif lainnya. Negara yang menganut sistem pemerintahan
parlementer adalah Inggris, Jepang, Belanda, Malaysia, Singapura dan
sebagainya.
b Sistem
Presidensil
Sistem
presidensiil (presidensiil), atau disebut juga dengan sistem kongresional,
merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif
dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.
Menurut Rod
Hague, pemerintahan presidensiil terdiri dari 3 unsur yaitu:
1. Presiden yang
dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat
pemerintahan yang terkait.
2. Presiden dengan
dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling
menjatuhkan.
3. Tidak ada status
yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif.
Dalam sistem presidensiil, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya.
Dalam sistem presidensiil, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya.
·
Ciri-ciri
pemerintahan presidensil yaitu :
-
Dikepalai
oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
-
Kekuasaan
eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung
oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
-
Presiden
memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan
menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
-
Menteri-menteri
hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif (bukan kepada kekuasaan
legislatif).
-
Kekuasaan
eksekutif tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
-
Kekuasaan
eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislatif.
·
Kelebihan
Sistem Pemerintahan Presidensil :
1. Badan eksekutif
lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
2. Masa jabatan
badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa
jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Filipina adalah
enam tahun dan Presiden Indonesia adalah lima tahun.
3. Penyusun program
kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
4. Legislatif bukan
tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang
luar termasuk anggota parlemen sendiri.
·
Kekurangan
Sistem Pemerintahan Presidensil :
1. Kekuasaan
eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan
mutlak.
2. Sistem
pertanggungjawaban kurang jelas.
3. Pembuatan
keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat
terjadi keputusan tidak tegas.
4. Pembuatan
keputusan memakan waktu yang lama.
Model ini dianut oleh Amerika Serikat, Filipina, Indonesia dan sebagian besar negara-negara Amerika Latin dan Amerika Tengah.
Model ini dianut oleh Amerika Serikat, Filipina, Indonesia dan sebagian besar negara-negara Amerika Latin dan Amerika Tengah.
0 komentar:
Posting Komentar