Minggu, 17 Maret 2013

TUGAS 1

Nama : Erlin Listiana Novitasari
NPM : 12211468
Kelas : 2EA12
Jenjang : S-1
Fak/Jur : Ekonomi/Manajemen
Tugas : Pendidikan Kewarganegaraan#
Dosen : Ibu Nur Rondonna

PENGERTIAN dan PEMAHAMAN TENTANG BANGSA dan NEGARA

Pengertian Bangsa
Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi (Kamus besar bahasa indonesia edisi kedua, Depdikbud, halaman 89). Dengan demikian, bangsa indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah nusantara atau Indonesia atau sekumpulan manusia yang memberntuk kesatuan berlandaskan kesamaan identitas dan cita-cita serta persamaan nasib dalam sejarah Indonesia.
Sedangkan pengertian bangsa menurut para ahli adalah :

  1. Menurut Rawink, bangsa adalah sekumpulan manusia yang bersatu pada satu wilayah dan memunyai keterikatan dengan wilayah tersebut. Dengan batas teritori tertentu dan terletak dalam geografis tertentu.
  2. Menurut Otto Bauer  bangsa adalah kelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakteristik (nasib).
  3. Ki Bagoes Hadikoesoemo lebih menekankan pengertian bangsa pada persatuan antara orang dan tempat.
  4. Menurut Jalobsen dan Libman, bangsa adalah suatu kesatuan budaya (cultural unity) dan kesatuan (Politic unity).
  5. Menurut Hans Kohn, pengertian bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah.
  6. Menurut F. Ratzel, bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggal (geolitik)
  7. Menurut Ernest Renan, bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama (Sejarah & cita-cita). Pengertian Bangsa Menurut Para Ahli
  8. Menurut Guibernau, bangsa adalah negara kebangsaan memiliki unsur-unsur penting pengikat, yaitu: psikologi (sekelompok manusia yang memiliki kesadaran bersama untuk membentuk satu kesatuan masyarakat – adanya kehendak untuk hidup bersama), kebudayaan (merasa menjadi satu bagian dari suatu kebudayaan bersama), teritorial (batas wilayah atau tanah air), sejarah dan masa depan (merasa memiliki sejarah dan perjuangan masa depan yang sama), dan politik (memiliki hak untuk menjalankan pemerintahan sendiri).
  9. Rudolf Kjellen membuat suatu analogi/membandingkan bangsa dengan suatu organisme biotis dan menyamakan jiwa bangsa dengan nafsu hidup dari organisme termaksud. Suatu bangsa mempunyai dorongan kehendak untuk hidup, mempertahankan dirinya dan kehendak untuk berkuasa.
  10. Benedict Anderson mengatakan bahwa bangsa lebih mengacu kepada pemahaman atas suatu masyarakat yang mempunyai akar sejarah yang sama dimana praxis pengalaman atas penjajahan begitu kental dirasakan oleh masyarakat terjajah dan semakin lama akan semakin mengkristalkan pengalaman atas rasa solidaritas kebersamaan yang tinggi diantara mereka.
PENGERTIAN NEGARA

Istilah Negara diambil dari istilah saat (Belanda dan Jerman), State (Inggris), Etat (Perancis). Kata-kata asing tersebut diambil dan bahasa latin “Status dan Statum” yang berarti keadaan yang tetap atau tegak. Negara pada dasarnya adalah persekutuan hidup manusia yang hamper sama dengan persekutuan hidup manusia yang hamper sama dengan persektuan-persekutuan hidup lainnya seperti himpunan keagamaan, profesi dan lainnya, namun ada ciri khusus yang membedakannya yaitu “KEDAULATAN”. Hanya Negara lah yang memiliki KEDAULATAN.
Banyak pakar yang memberikan pandangan berbeda-beda tergantung sudut pandangnya antara lain :
·         Roger H Soltau “Negara adalah alat (agency) atau wewenang (Autority) yang mengatur dan mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat”.
·         H.J.Laski “Negara adalah suatu masyarakat yang di integrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan secara sah lebih agung dari pada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu”.
·         Max Waber “Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam menggunakan ‘kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah”.
·         Goege Jelinek “Negara adalah organisasi kekuasaan dan sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu”.
·         Robert Mac Iyer “Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penerbitan terhadap suatu masyarakat dalam suatu wilayah berdasarkan system hokum yang di selenggarakan oleh suatu pemerintahan, oleh karenanya diberikan kekuasaan memaksa”.
·         J.H.A Logeman “Negara adalah organisasi kemasyarakatan yang bertujuan mengatur dan menyelenggarakan suatu masyarakat”.
·         Miriam Budiharjo “Negara adalah suatu daerah tenitorial yang rakyatnya diperintah oleh pejabat dan berhasil menuntut dari warganegaranya ketaatan pada perundang-undangan melalui penguasaan control dan kekuasaan yang sah”.
Berdasarkan beberapa pengertian di aras maka dapat kita simpulkan bahwa Negara pada dasarnya:
·         Memiliki kekuasaan untuk memaksa secara sah.
·         Mempunyai wilayah tertentu untuk menyelenggarakan pemerintahan.
·         Organisasi tersebut untuk mengurus kepentingan atau persoalan bersama dalam masyarakat.

2. TEORI TERBENTUKNYA NEGARA
1.Teori Ketuhanan (Theokrasi)
                Teori ini beranggapan bahwa alam semesta adalah ciptaan Tuhan termaksuk terbentuknya suatu Negara tidak lepas dari kehendak dan kuasa Tuhan. Menurut Julius Stahl, Negara tumbuh bukan karena kekuatan manusia tetapi karena kehendak Tuhan. Negara yang menganut teori ini biasanya dalam konstitusinya dicantumkan keyakinan “By The Grace Of God” (Dengan Rahmat Tuhan).
2. Teori Pejanjian Masyarakat (Du Contract Social)
                Negara Terbentuk dari hasil kesepakatan di antara manusia yang mendambakan kehidupannya bersama yang tertib dan teratur. Perjanjian untuk membentuk Negara dilakukan dalam 2 tahapan :
1.              Pencantum Unionis
Adalah perjanjian antara individu untuk membentuk Negara.
2.              Pactum Subjectionis
Adalah perjanjian antara individu pembentuk Negara dengan penguasa (Pemerintah). Dalam Pactum Subjactionis inilah para ahli berbeda pandangan tentang bentuk pemerintah yang ideal, antara lain :
a)              Thomas Hobbes
Bentuk pemerintahan yang  ideal adalah Monarkhi Absolute, asalnya karena rakyat telah menyerah seluruh hal-halnya kepada raja dan tidak dapat ditarik kembali
b)             John Locke
Bentuk pemerintahan yang  Ideal adalah Monarkhi Konstitusional alasannya tidak semua hak warga Negara di serahkan pada rasa. Namun hak warga Negara harus dijamin dalam Undang-Undang Dasar.
c)      J.J Rosseau
Bentuk pemerintahan yang ideal adalah Democratif (kedaulatan rakyat), alasannya raja hanyalah mendataris rakyat, ia diangkat dan diberhentikan oleh kekuasaan rakyat dan ia harus tunduk pada kemauan rakyat.
3. Teori Kekuasaan
Negara terbentuk atas dasar kekuasaan adalah ciptaan mereka yang paling kuat.
·         Menurut Karl Marx, Negara terbentuk untuk mengabdi dan melindungi kepentingan kelas yang berkuasa.
·         Menurut L. Duguit, seseorang karena kelebihannya (fisik, ekonomi, kecerdasan maupun agama) dapat memaksakan kehendaknya kepada orang lain.
4. Teori Hukum Alam
a)      Thomas Aquino : Negara merupakan lembaga alamiah yang lahir karena kebutuhan social manusia dan bertujuan menjamin kepentingan umum.
b)      Plato : Negara terjadi secara ilmiah dan peroses perubahan yang panjang (evolusi).
c)      Aristoteles : Terbentuknya Negara merupakan perkembangan persekutuan manusia yang bermula dari keluarga – Masyarakat – Negara.
3. UNSUR-UNSUR NEGARA
            Menurut Oppenheimer dan Lauterpacht, suatu Negara harus memenuhi unsur-unsur yang harus dipenuhi yaitu :
a       Rakyat adalah terpenting dari suatu Negara karena rakyatlah yang pertama kali membentuk Negara. Secara politis rakyat adalah semua orang yang berbeda dan berdiam dalam suatu Negara atau menjadi penghuni Negara yang tunduk pada kekuasaan Negara. Rakyat dapat digolongkan ke dalam beberapa klasifikasi seperti berikut :
1.      Penduduk
Adalah mereka yang bertempat tinggal tetap (domisili) dalam wilayah suatu Negara.
2.      Bukan Penduduk
Adalah mereka yang berada dalam wilayah suatu Negara hanya untuk sementara waktuh. Contoh : Wisatawan tamu asing.
3.      Warga Negara
Adalah mereka yang berdasarkan hokum merupakan anggota dari satu Negara
4.      Bukan Warga Negara (Orang Asing)
Adalah mereka yang berada pada suatu Negara tetapi secara hokum tidak menjadi anggota Negara yang bersangkutan.
4. BENTUK NEGARA
            Negara kesatuan adalah bentuk Negara yang bersusun tunggal yang kedaulatan ke dalam dan luarnya berada di tangan pemerintah pusat Negara hanya memiliki satu Undang-Undang dasar, satu kepala Negara, satu kabinet dan satu dewan perwakilan rakyat. Hanya ada satu kebijakan yang menyangkut persoalan politik ekonomi social budaya dan pertahanan keamanan. Negara kesatuan memiliki dua system yaitu :
·         Sistem Sentralisasi
Menurut system ini segala urusan diatur oleh Pemerintah Pusat. Daerah tinggal melaksanakan peraturan dan pemerintah pusat. Semua peraturan perundangan berlaku untuk semua daerah.
Keuntungan system sentralisasi :
-          Adanya keseragaman peraturan di semua wilayah Negara.
-          Pelaksanaan penggabungan sangat merata antara daerah yang satu dengan yang lainnya
-          Penghasilan daerah dapat dinikmati oleh seluruh wilayah Negara.
·         Kelemahan Sistem Sentralisasi
-          Tertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat.
-          Peraturan pemerintah pusat belum tentu sesuai dengan kebutuhan atau kondisi daerah.
-          Kebijakan pemerintah pusat sering terlambat sampai ke daerah.
·         Sistem Desentralisasi
Menurut sistem ini, Negara memberikan sebagian kekuasaannya kepada daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri (hak otonom). Wilayah Negara dibagi ke dalam daerah-daerah dan pemerintah pusat memberikan sebagian kekuasaan kepada daerah yang disebut pemerintah daerah.
·         Keuntungan Sistem Desentralisasi :
-          Pembangunan di daerah akan berkembang sesuai ciri khas daerah.
-          Peraturan dan kebijakan akan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan.
-          Tidak tertumpuk pekerjaan pemerintah pusat.
-          Partisipasi dan tanggung jawab rakyat terhadap daerah meningkat.
·         Kelemahan Sistem Desentralisasi :
-          Adanya ketidak seragaman peraturan antar daerah.
-          Tingkat kemajuan pembangunan tidak merata di antara daerah.
-          Penghasilan daerah tertentu tidak dapat dinikmati oleh daerah lain.
·         Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah Negara yang bersusun jamak yang terdiri atas beberapa Negara bagian. Masing-masing Negara bagian tidak berdaulat karena yang berdaulat adalah gabungan Negara-negara bagian (federal).
Ciri-ciri Negara Serikat :
-          Negara terdiri dari Negara-negara bagian (bersusun jamak).
-          Pemerintah pusat memperolehkan kedaulatan dari Negara-negara bagian.
-          Setiap Negara bagian berwenang membuat UUD sendiri.
-          Setiap Negara bagian memiliki Kepala Negara dan DPR sendiri.

PEMAHAMAN TENTANG DEMOKRASI

1. PENGERTIAN DEMOKRASI
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung atau melalui perwakilan. Istilah ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) "kekuasaan rakyat” yang dibentuk dari kata δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (Kratos) "kekuasaan",
Demokrasi terbentuk menjadi suatu sistem pemerintahan sebagai respon kepada masyarakat umum di Athena yang ingin menyuarakan pendapat mereka. Dengan adanya sistem demokrasi, kekuasaan absolut satu pihak melalui tirani kediktatoran dan pemerintahan otoriter lainnya dapat dihindari. Demokrasi memberikan kebebasan berpendapat bagi rakyat, namun pada masa awal terbentuknya belum semua orang dapat mengemukakan pendapat mereka melainkan hanya laki-laki saja. Sementara itu, wanita, budak, orang asing dan penduduk yang orang tuanya bukan orang Athena tidak memiliki hak untuk itu.
Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis. Masalah keadilan menjadi penting, dalam arti setiap orang mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi hak tersebut harus dihormati dan diberikan peluang serta pertolongan untuk mencapai hal tersebut.
2. KONSEP DEMOKRASI DI INDONESIA
·         Pendahuluan Sejak Indonesia merdeka, melalui UUD 1945 NKRI menganut sistem demokrasi, Yaitu demokrasi perwakilan (representative democracy) Indonesia pernah menerapkan sistem demokrasi yang Demokrasi liberal (parlementer murni) {1950 – 1959}, Demokrasi terpimpin {1959 – 1966}, Demokrasi Pancasila (Orba) {1966 – 1998}, Demokrasi Reformasi {1998 – Sekarang).
·         Unsur-Unsur Demokrasi Perwakilan Keterangan Unsur Gagasan seorang manusia (Filosuf) yang bernama JJ. Rousseau (Abad XIX) Sumbernya Sebagai pengganti Ajaran Kedaulatan Tuhan (Teokrasi) yang diselewengkan di Eropa pada Abad XIX Sejarahnya Mencapai kebaikan kehidupan bersama di dalam wadah suatu negara, khususnya dalam tata hubungan antara manusia sebagai warganegara dengan negaranya. Tujuannya Keputusan tertinggi yang pasti benar & baik adalah yang ditentukan oleh mayoritas manusia/warganegara yang dipilih melalui pemilihan umum, sedangkan keputusan yang dibuat oleh minoritas manusia/warganegara pasti salah & tidak baik. Mekanismenya Partai Politik, berdasarkan Sistem Dua Partai atau Sistem Banyak Partai. Sarananya Model Demokrasi yang dilaksanakan sangat tergantung pada 2 (dua) aspek, yaitu : (1). sistem pembagian kekuasaan diantara lembaga-lembaga negara, dan (2). sifat hubungan antara lembaga legislatif dan lembaga eksekutif. Pembedanya Vox populi vox dei = Suara rakyat (mayoritas) adalah suara Tuhan, dan Suara yang minoritas adalah suara setan. Mottonya
·         Demokrasi Indonesia model demokrasi yang paling tepat untuk diterapkan pada suatu negara adalah yang sejalan dengan ideologi negara yang bersangkutan Ideologi negara Indonesia adalah Pancasila maka upaya mencari model demokrasi yang tepat tentunya harus diawali dengan upaya yang sungguh-sungguh untuk memahami Pancasila yang merupakan ideologi negara Namun, sampai saat ini Pancasila sebagai Ideologi Negara dan sumber dari segala sumber dalam kehidupan kenegaraan belum memiliki kerangka pemahaman yang baku dan ajeg tentang demokrasi, atau singkatnya belum memiliki “Teori Demokrasi Pancasila” . 

3. BENTUK DEMOKRASI DALAM SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA
Dipandang dari bagaimana keterkaitan antar badan atau organisasi negara dalam berhubungan, Demokrasi dapat dibedakan dalam 3 bentuk, yaitu sebagai berikut:
1.      Demokrasi dengan sistem Parlementer
Menurut sistem ini ada hubungan yang erat antara badan eksekutif (pemerintah) dan badan legislative (badan perwakilan rakyat).
Tugas atau kekkuasan eksekutif diserahkan kepada suatu badan yang disebut kabinet atau dewan menteri. Menteri-menteri, baik secara perorangan maupun secara bersama-sama sebagai kabinet (dewan menteri), mempertanggungjawabkan segala kebijaksanaan pemerintahannya kepada parlemen (badan perwakilan rakyat). Apabila pertanggungjawaban menteri atau dewan menteri diterima oleh parlemen maka kebijaksanaan tersebut dapat terus dilaksanakan dan dewan menteri tetap melaksanakan tugasnya sebagai menteri. Akan tetapi, apabila pertanggungjawaban menteri atau dewan menteri ditolak parlemen maka parlemen dapat mengeluarkan suatu keputusan yang menyatakan tidak percaya (mosi tidak percaya) kepada menteri yang bersangkutan atau para menteri (kabinet). Jika itu terjadi, maka menteri atau para menteri tersebut harus mengundurkan diri. Hal ini akan menyebabkan timbulnya krisis kabinet.
Sistem Parlemen ini memiliki kelebiahan dan kelemahan,kelebihannya, rakyat dapat menjalankan fungsi pengewasan dan peranannya dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, sedangkan kelemahannya, kedudukan badan eksekutif tidak stabil, selalu terancam adanya penghentian ditengah jalan karena adanya mosi tidak percaya dari badan perwakilan rakyat sehingga terjadi krisis kabinet. Akibatnya, pemerintah tidak dapat menyelesaikan program-program yang telah direncanakan.
2.      Demokrasi dengan sistem pemisahan kekuasaan
Dalam sistem ini, hubungan antara badan eksekutif dan badan legislative dapat dikatakan tidak ada. Pemisahan yang tegas antara kekuasaan eksekutif (pemerintah) dan legislative (badan perwakilan rakyat) ini mengingatkan kita pada ajaran dari Montesquie yang dikenal dengan ajaranTrias Politika.
Menurut ajaran Trias Politika, kekeuasaan negra dibagi menjadi tiga kekuasaan yang satu sama lainnya terpisah dengan tegas. Ketika kekuasaan tersebut ialah sebagai berikut:
·         Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat Undang-Undang.
·         Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan Undang- Undang.
·         Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuassan untuk mengadili.
·         Dalam system pemisahan kekuasaan, badan eksekutif atau pemerintah terdiri dari presiden sebagai kepala pemarintahan dan dibantu oleh para menteri-menteri.
Sebagai salah satu sistem dalam demokrasi, sistem pemisahan kekuasaan juga memiliki kelebihan dan kelemahannya. Kelebihannya, ada kestabilan pemerintah karena mereka tidak dapat  dijatuhkan dan dibubarkan oleh badan perwakilan rakyat (parlemen) sehingga pemerintah dapat melaksanakan program-programnya dengan baik, sedangkan Kelemahannya, dapat mendorong timbulnya pemusatan kekuasaan di tangan presiden serta lemahnnya pengawasan dari rakyat.
3.      Demokrasi dengan sistem referendum
Dalam sistem refendum (pengawasa langsung oeh rakyat) ini badan tugas legilatif (badan perwakilan rakyat) selalu berada dalam pengawasan rakyat. Dalam hal inipengawasannya dilaksanakan dalam bentuk refendum, yaitu pemungutan suara langsung oleh rakyat tanpa melalui badan legilatif. Sistem ini di bagi dalam dua kelompok, yaitu referendum obligatoire dan referendum fakultatif.
·         Referendum obligatoire (refendum yang wajib)
Referendum obligatoire adalah referendum yang menentukan berlakunya  suatu undang-undang atau suatu peraturan. Artinya, suatu undang-undang baru dapat berlaku apabila mendapat persetujuan rakyat melalui referendum atau pemungutan suara langsung oleh rakyat tanpa melalui badan perwakilan rakyat.
·         Referendum fakultatif (referendum yang tidak wajib)
Referendum fakultatif adalah refendum yang menentukan apakah suatu undang-undang yang sedang berlaku dapat terus dipergunakan atau tidak, atau perlu ada tidaknya perubahan-perubahan.
Demokrasi dengan sistem pengawasan oleh rakyat ini berlaku dalam sistem pemerintahan negara Swiss. Seperti kedua sistem sebelumnya , sistem referendum pun memiliki kelebihan dan kelemahan.
Kelebihannnya, rakyat dilibatkan penuh dalam pembuatan undang-undang.
Kelemahannya, tidak semua rakyat memiliki pengetahuan yang cukup terhadap undang-undang yang baik dan pembuatan undang-undang menjadi lebih lambat.
4. Klasifikasi Sistem Pemerintahan
            Istilah sistem pemerintahan merupakan gabungan dari dua kata ‘sistem’ dan ‘pemerintahan’.Sistem adalah suatu keseluruhan,terdiri dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional, baik antara bagian-bagian maupun hubungan fungsional terhadap keseluruhannya, sehinggahubungan itu menimbulkan suatu ketergantungan antara bagian-bagian yang akibatnya jika salah satu bagian tidak bekerja dengan baik, maka akan mempengaruhi keseluruhannya itu (Carl J. Friedrich). Sistem pemerintahan di dunia terbagi atas sistem pemerintahan parlementer dan presidensial.
      Sistem Parlementer
Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana paelemen memiliki peran penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana mentri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana mentri yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensil, presiden hanya menjadi symbol kepala Negara saja.
·         Ciri-ciri pemerintahan parlemen yaitu :
-          Dikepalai oleh seorang perdana mentri sebagai kepala pemerintahan sedangkan kepala Negara di kepalai oleh PRESIDEN/RAJA.
-          Kekuasaan eksekutif presiden ditunjuk oleh legislative sedangkan raja di seleksi berdasarkan Undang-Undang.
-          Perdana menteri memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan mentri-mentri yang memimpin departemen dan non-departemen.
-          Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
-          Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
-          Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislatif.
·         Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer:
1.      Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
2.      Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
3.      Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
·         Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer :
1.      Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
2.      Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bisa ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
3.      Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai meyoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
4.      Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya. Negara yang menganut sistem pemerintahan parlementer adalah Inggris, Jepang, Belanda, Malaysia, Singapura dan sebagainya.
      Sistem Presidensil
Sistem presidensiil (presidensiil), atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.
Menurut Rod Hague, pemerintahan presidensiil terdiri dari 3 unsur yaitu:
1.      Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
2.      Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.
3.      Tidak ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif.
Dalam sistem presidensiil, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya.
·         Ciri-ciri pemerintahan presidensil yaitu :
-          Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
-          Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
-          Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
-          Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif (bukan kepada kekuasaan legislatif).
-          Kekuasaan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
-          Kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislatif.
·         Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensil :
1.      Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
2.      Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Filipina adalah enam tahun dan Presiden Indonesia adalah lima tahun.
3.      Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
4.      Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
·         Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensil :
1.      Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
2.      Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
3.      Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas.
4.      Pembuatan keputusan memakan waktu yang lama.
Model ini dianut oleh Amerika Serikat, Filipina, Indonesia dan sebagian besar negara-negara Amerika Latin dan Amerika Tengah.

0 komentar:

Posting Komentar

 
;