BAB I
Pendahuluan.
sejarah kelahiran dan berkembang nya
koperasi di negara maju (barat) dan Negara berkembang memang sangat diametral.
Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidak adilan pasar,
oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar pengalaman
di tanah air kita lebih unik karena koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh
secara alami di jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan
diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar.
Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran diharapkan akan
dapat meringankan beban rakyat terhadap hutang bagaimana harus mengembangkan
koperasi. Koperasi yang didirikan pertama kali yaitu koperasi perkreditan yang
bertujuan untuk membantu rakyat nya yang terjerat hutang dengan yang lebih
menyengsarakan rakyat akibat bunga yang terlalu tinggi.
Pembahasan.
Pengertian Ekonomi Koperasi
Menurut Undang-Undang No. 25 Tahun
1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau satu badan
hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan perinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas
kekeluargaan. Modal koperasi di peroleh dari simpanan wajib dan simpanan pokok
setiap anggota koperasi.
Pengertian koperasi di atas dapat
diuraikan sebagai berikut,
1. Koperasi merupakan badan usaha
yang bersifat kekeluargaan.
2. koperasi beranggotakan orang
seseorang atau badan hukum.
Konsep Koperasi.
1. Konsep Koperasi Barat
Koperasi merupakan organisasi
swasta, yang di bentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai
persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya
serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun
perusahaan koperasi.
Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi
Barat
- Keinginan individu dapat di puaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan.
- Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko yang bersama.
- Hasil berupa surplus/keuntungan di distribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah di sepakati.
- Keuntungan yang belum di distribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
2. Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan
dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi,
untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidak
berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk
mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
3. Konsep Koperasi Negara Berkembang
- Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
- Perbedaan dengan konsep sosialis, pada konsep sosialis, tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi.
4. Latar Belakang Timbulnya Aliran
Koperasi:
A. Keterkaitan Sistem Prekonomian dan Aliran Koperasi
Perbedaan Ideologi suatu bangsa akan
mengakibatkan perbedaan system perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi
yang dianut pun akan berbeda.
Sebaliknya, setiap system
perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideology bangsanya dan aliran
koperasinya pun akan menjiwai system perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.
B. Aliran Koperasi
- Aliran Yardstick
- Dijumpa pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian liberal.
- Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisirkan dan mengoreksi
- Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri.
- pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat. Spt di AS,Prancis,Swedia,Denmark,Jerman,Belanda dll.
- Aliran Sosialis
- Koperasi di pandang sebagai alat yang palingefektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
- Pengaruh aliran ini banyak di jumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
- Aliran Persemakmuran
(Commonwealth)
- Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
- koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
- Hubungan pemeintah dalam gerakan koperasi bersifat"kemitraan (partnership)",dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
C.
Sejarah Perkembangan Koperasi
- Sejarah Lahirnya Koperasi
- Sejarah Lahirnya Koperasi
- 1844 di Ruchdale Inggris, lahirnya koprasi moderen yang berkembang dewasa ini. Tahun 1852 jumlah koperasi Inggris sudah mencapai 100 unit.
- 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian"The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
- 1818-1888 koprasi berkembangan di jerman di plopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen.
- 1808-1883 Koperasi berkembang di Denmark diplopori oleh Herman Schulze.
- 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
- Sejarah Perkembangan Koperasi di
Indonesia
- 1895 di Leuwiliang di dirikan
pertama kali koperasi di indonesia (sukoco,"Seratus tahun koperasi di
indonesia). Raden Ngabei Ariawiratmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan
Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri
pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto.
Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants” - 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
- 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
- 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
- 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
- 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
- 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoprasian di sempurnakan dan di ganti dengan UU no. 25 Tahun 1992 tentang perkoprasian.
- Peraturan pemerintah No. 9 Tahun1995 Tentang Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
BAB II
Pengertian dan Prinsip Koperasi
1) Pengertian Koperasi
A.
Definisi ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen
yang dikandung dalam koperasi yaitu:
- Koperasi adalah kumpulan orang-orang.
- Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan.
- Terdapat tujuan ekonomi yang ingin di capai.
- Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis.
- Terdapat konstribusi yang adil terhadap modal yang di butuhkan.
- Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.
B. Definisi
Chaniago (Arifinal Chaniago / 1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan
yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan
untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalanka
usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmania para anggotnya.
C. Definisi
Dooren
Sudah memperluas pengertian
koperasi, dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi juga
merupakan kumpulan dari badan-badan hukum.
D.
Definisi Hatta
Adalah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong, semangat
tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan ber jasa kepada kawan
berdasarkan seseorang untuk semua dan semua untuk orang.
E.
Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi
tolong-menolong yang menjalankan "urusniaga" secara kumpulan yang
berazaskan tolong-menolong. Aktifitas dalam urus-niaga berdasarkan tujuan
ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong-royong.
F.
Definisi UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan
kegiatanya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan azaz kekeluargaan.
2) Prinsip-Prinsip Koperasi
A.
Prinsip Munkner
- Keanggotaan bersifat sukarela.
- Keanggotaanterbuka.
- Pengembangan anggota.
- Identitas sebagai pemilik dan pelanggan.
- Manajemen dan pengawasan di laksanakan secara demokratis.
- Koperasi sebagai kumpulan orang-orang.
- Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi.
- Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi.
- Perkumpulan dengan sukarela.
- Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan.
- Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
- Pendidikan anggota.
B.
Prinsip Rochdale
- Pengawasan secara demokratis.
- Keanggotaan yang terbuka.
- Bunga atas modal dibatasi.
- Pembagian SHU kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
- Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
- Barang-barang yang di jual harus asli dan tidak di palsukan.
- menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota.
- Netral terhadap politik dan agama.
C.
Prinsip Raiffeisen
- Swadaya.
- Daerah kerja terbatas.
- SHU untuk cadangan.
- Tanggung jawab anggota tidak terbatas.
- Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan.
- Usaha hanya kepada anggota.
- Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.
D.
Prinsip Scholze
- Swadaya.
- Daerah kerja tak terbatas.
- SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota.
- Tanggung jawab anggota terbatas.
- Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan.
Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota.
E.
Prinsip ICA
- Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanyapembatasan yang dibuat.
- Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara.
- Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada).
- SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
- Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus.
- Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat. baik ditingkat regional, nasional maupun internasional.
F.
Prinsip Koperasi Indonesia
Prinsip Koperasi adalah suatu system
atau ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang
efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan
Internasiona Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah
internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela,
pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam (ekonomi), kebebasan dan
otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, informasi.
3) Tuujuan Koperasi
Menurut pasal 3 Undang-Undang No.25
Tahun 1992, serta tujuan koperasi adalah sebagai berikut:
- Memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat.
- Membangun tatanan ekonomi mewujudkan masyarakat yang maju,adil,dan sejahtera berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
BAB III
Organisasi dan Manajemen
1) Bentuk Organisasi
A. Menurut
Hanel
Suatu sistem sosial ekonomi atau
sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
Sub sistem koperasi :
- Individu (pemilik dan konsumen akhir).
- Pengusaha Perorangan/kelompok (pemasok/supplier).
- Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat.
B.
Menurut Ropke :
Identifikasi Ciri Khusus
- Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi).
- Kelompk usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi).
- Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi).
- Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa).
Sub Sistem
- Anggota Koperasi
- Badan Usaha Koperasi
- Organisasi Koperasi
C. Di
indonesia
C. Di Indonesia
-Identifikasi Ciri Khusus
- Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
- Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
- Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
- Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
-Sub sistem
- Anggota Koperasi
- Badan Usaha Koperasi
- Organisasi Koperasi
Di
Indonesia :
- Bentuk:
Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas.
- Rapat Anggota.
- Wadah
anggota untuk mengambil keputusan.
- Pemegang
Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
- Penetapan Anggaran Dasar.
- Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi).
- Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus.
- Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan.
- Pengesahan pertanggung jawaban.
- Pembagian SHU.
- Penggabungan, pendirian dan peleburan.
A. Bentuk
organisasi koperasi menurut Hanel
Merupakan bentuk koperasi/organisasi
yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefinisikan dengan pengertian
hukum.
B. Bentuk
organisasi koperasi menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi
bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan
tersebut.
C. Bentuk
organisasi di indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung
jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi
perusahaan tersebut.
2) Hirarki Tanggung Jawab
A.
Pengurus
Seseorang yang bertugas, Mengelola koperasi dan usahanya, Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi, menyelenggarakan rapat anggota, mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban, Maintenance daftar anggota dan pengurus,wewenang, mewakili koperasi di dalam dan luar pengendalian, meningkatkan peran koperasi.
Seseorang yang bertugas, Mengelola koperasi dan usahanya, Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi, menyelenggarakan rapat anggota, mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban, Maintenance daftar anggota dan pengurus,wewenang, mewakili koperasi di dalam dan luar pengendalian, meningkatkan peran koperasi.
B.
Pengelola
Karyawan/Pegawai yang diberikan kuasa dan wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien dan profesional, hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan pengurus.
Karyawan/Pegawai yang diberikan kuasa dan wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien dan profesional, hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan pengurus.
C.
Pengawas
Adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi dan usaha koperasi.
UU 25 Th. 1992 pasal 39:
- Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
- Berwenang untuk meneliti catatan yang ada dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
3) Pola Manajemen Koperasi
Pengertian
Manajemen dan Perangkat Organisasi
-
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul "The Cooperative
Movement and some of its Problems" yang mengatakan bahwa
:"Cooperation is an economic system with social content".
-
Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan
melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di
dalamnya.
-
Unsur sosial yang terkadang dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada
hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara,
cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita
lihat dalam:
- Kesamaan derajat yang diwujudkan "one man one vote" dan "no voting by proxy".
- Kesukarelaan dalam anggota.
- Menolong diri sendiri (self help).
- Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity).
- Demokerasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
- Pembagian sisa hasil usaha proposional dengan jasa-jasanya.
-
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses
perencanaan,pengorganisasian,pengarahan dan pengawasan usaha-usaha para anggota
organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar
mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
-
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi
melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a). Anggota.
b). Pengurus.
c). Manajer.
d). Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan.
a). Anggota.
b). Pengurus.
c). Manajer.
d). Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan.
-
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi
adalah: Rapat Anggota.
- Setiap anggota koperasi mempunyai hakdan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
- Anggaran dasar
- Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
- Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
- Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
- PembagianSHU
- Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
- Setiap anggota koperasi mempunyai
hak dan kewajiban yang sama. seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota
dan memberikan suara dalam rapat anggota serta menemukan pendapat dan saran
kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus
ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan :
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan :
- Anggaran dasar.
- Kebijakan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi.
- Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian anggota pengurus dan pengawas.
- Rencana kerja, pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
- Pembagian SHU.
- Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Pengurus Koperasi
Menurut Leon Garayon dan Paul O.Mohn
dalam bukunya "The Board of Directions of Cooperative" fingsi
pengurus adalah :
- Pusat pengambil keputusan tertinggi.
- Pemberi nasihat.
- Pengawas atau orang yang dapat dipercaya.
- Penjaga berkesinambungannya organisasi.
- Simbol.
Ropke J (1988) => Teori
Tripartiet.
Partisipasi anggotanya yang efektif
dipengaruhi oleh :
1. Kesesuaian
antara output program koperasi dengan kebutuhan dan keinginan para anggotanya.
2. Permintaan
anggota dengan keputusan-keputusan pelayanan koperasi.
3. Tugas
koperasi dengan kemampuan manajemen koperasi.
Keberhasilan perkembangan koperasi
ditentukan oleh 3 faktor yaitu :
A) Partisipasi
anggota.
B)
Profesionalisme manajemen.
C) Faktor
eksternal.
Tingkat partisipasi anggota
ditentukan oleh beberapa faktor, yaitu :
A) Besarnya
nilai manfaat pelayanan koperasi baik secara ekonomis maupun nonekonomis.
B) Karakter dan
atau motivasi individu baik secara utilitarian maupun normatif .
Faktor yang mempengaruhi
keberhasilan koperasi dan partisipasi anggota kondisi lingkungan. (Alam Sosial
dan Ekonomi)=> Iklim usaha=> Perkembangan/Keberhasilan koperasi<=
Sarana usaha dan Manajemen=> Manfaat Ekonomi dan Manfaat non Ekonomi=>
Partisipasi Anggota<= Karakter Individu dan Manfaat Ekonomi=> Perkembangan/Keberhasilan
koperasi.
Keadaan sosial dan ekonomi indivudu
anggota=> Motivasi dan Ultiritarian Normatif.
- Bentuk-bentuk partisipasi anggota
menurut Hanel.A (1985) Adalah :
1. Sebagai pemilik, anggota
berkewajiban untuk turut aktif dalam pengambilan keputusan, evaluasi dan
pengawasan.
2. Sebagai pemilik, anggota
berkewajiban menyetorkan simpanan untuk memodali koperasinya.
3. Sebagai pelanggan atau pengguna,
anggota berhak dan sekaligus berkewajiban memanfaatkan pelayanan barang jasa
koperasinya.
Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai
sifat ganda yaitu :
- organisasi dari orang-orang dengan
unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
- perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem.
- Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan
alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini
ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
Cooperative Combine
Adalah sistem sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.
Contoh : Cooperative Interprise Combine : Koperasi penyediaan alat pertanian, serba usaha, kerajinan, dan industri. Tugas usaha pada Sistem Komunikasi (BCS).
The Businnes function Communication System (BCS) adalah sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas perusahaan.
Sistem Komunikasi antar anggota (The Interpersonal Communication System (ICS).
ICS adalah hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan.
ICS meliputi pembentukan/terjadi sistem target dalam koperasi gabungan.
Sistem Informasi Manajemen.
Anggota
- Koordinasi dari suatu sistem yang ada melicinkan jalannya Cooperative Combine (CC), kordinasi yang terjadi selalu lewat informasi dan dengan sendirinya membutuhkan informasi yang baik.
- Manajemen memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk penganalisaan hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin.
Dimensi struktural dari
Cooporative Combine (CC).
- Konfigurasi ekonomi dari individu membentuk dasar untuk pengembangan lebih lanjut.
- Sifat-sifatdari anggota : sifat dari orang atau anggota organisasi serta sudut pandang anggota.
- Intensitas kerjasama : semakin banyak anggota semakin tinggi intensitas kerjasama atau tugas manajemen.
- Distribusi kemampuan dalam menentukan target dan pengambilan keputusan.
- Formalisasi kerjasama, fleksibilitas kerja dalam jangka panjang dan dapat menerima dan menyesuaikan perubahan.
- Stabilitas kerjasama.
- Tingkat Stabilitas dalam CC ditentukan oleh sifat anggota dalam soal motivasi,kebutuhan,bergabung dan lain-lain.
BAB IV
Tujuan dan Fungsi Koperasi :
1) Penngertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis
(hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya
berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan
adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
2) Koperasi Sebagai Badan Usaha
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengkoordinasi sumber-sumber daya untuk tujuan memproduksi dan menghasilkan barang atau jasa.
Koperasi sebagai badan usaha maka :
2) Koperasi Sebagai Badan Usaha
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengkoordinasi sumber-sumber daya untuk tujuan memproduksi dan menghasilkan barang atau jasa.
Koperasi sebagai badan usaha maka :
- Tunduk pada kaidah dan prinsip ekonomi yang berlaku.
- Mampu menghasilkan keuntungan dan mengembangkan orang dan usahanya.
- Angota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa.
- Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, teknik, organisasi dan informasi).
3) Tujuan dan Fungsi Koperasi
Koperasi bertujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya
pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada para anggotanya. Tujuan koperasi
ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya. Secara umum badan usaha
lainnya bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya.
Adapun tujuan kopeerasi yang sering
kita dengar adalah :
- Memaksimalkan Keuntungan (maMaximaze Profit).
Berarti segala sesuatu kegiatan yang
dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan.
- Memaksimalkan Nilai Perusahaan (Maximaze The Value of The Firm)
Berarti membuat kualitas perusahaan
bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai
perusahaan itu sendiri.
- Meminimumkan Biaya (Minimize cost)
Berarti segala sesuatu yang
dilakukan agar hasil maksimal dan keuntungan besar kita harus meminimalkan
segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik.
4) Mendefinisikan tujuan perusahaan
koperasi
Tujuan Koperasi sebagai perusahaan
atau badan usaha tidaklah semata-mata hanya pada orientasi laba (profit
oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena
itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan
sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan
(service at coast). Untuk koperasi di indonesia, tujuan badan usaha koperasi
adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program
oleh manajemen koperasi pada setiap rapat anggota tahunan.
5) Keterbatasan Teori perusahaan
Perusahaan adalah suatu organisasi
yang mengkombinasikan dan mengorganisir berbagai sumber daya (orang, aset,
fisik, keuangan dan informasi) yang bertujuan untuk memproduksi baarang atau
jasa. Dimana dalam perusahaan ada proses produksi dan distribusi.
Asumsi dasar teori perusahaan :
"Bahwa maksud atau tujuan
perusahaan adalah memaksimumkan laba jangka pendek dan laba jangka
panjang".
Kendala-kendala Teori Perusahaan :
- Kendala sumber daya.
- Kendala jumlah mutu.
- Kendala hukum atau peraturan.
Keterbatasan Teori Perusahaan :
- Adanya kesulitan menentukan apakah manajemen suatu perusahaan memaksimumkan nilai perusahaan atau hanya memuaskan pemiliknya sembari mencari tujuan lain.
- Biaya dan manfaat dari setiap tindakan harus dipertimbangkan sebelum keputusandiambil.
- Keritik atas tanggung jawab sosial.
Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi, laba
disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada
setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industri. Terdapat
beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut :
- Teori laba mananggung resiko (risk-bearning theory of profit). Menurut teori ini, keuntungan ekonomi di atas normal akan diperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
- Teori laba frisional (frictional theory of profits). Teori ini menekankan bahwa keuntungan meningkaat sebagai suatu hasil dari friksi keseimbangan jangka panjang (long run equilibrium).
- Teori laba monopoli (monopoly theori of profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menekankan harga yang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroprasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
- Penguasaan penuh atas suupply bahan baku tertentu.
- Skala ekonomi.
- Kepemilikan hak paten.
- Pembatasan dari pemerintah.
7) Fungsi Laba
Laba suatu perusahaan memberikan
signal penting bagi perusahaan mengenai realokasi sumber daya dalam masyarakat,
dimana hal tersebut mencerminkan perubahan kemampuan konsumen dan permintaan,
dalam suatu waktu. Laba dapat turun akibat adanya persaingan baru yang muncul
di pasar.
Laba yang tinggi adalah pertanda
bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industri, sebaliknya, laba
yang rendah adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk yang
ditangani, laba memberikan tanda krusial untuk realokasi sumber daya yang
dimiliki masyarakat. profit bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen,
melainkan juga aspek pelayanan. Fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar
kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.
8). Kegiatan Usaha Koperasi
A. Status dan
Motif Anggota Koperasi
Anggota koperasi adalah orang-orang
atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingan ekonomi yang sama sebagai
pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk mengembangkan
usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota.
Status anggota koperasi sebagai
badan usaha adalah sebagai pemilik (owner) dan sebagai pemakai (user).
B. Kegiatan
Usaha
Pada awalnya, koperasi dibentuk oleh
beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.
C. Permodalan
Koperasi
Modal adalah sejumlah harga
(uang/barang) yang dipergunakan untuk menjalankan usaha, modal berupa uang
tunai, barang dagangan bangunan dan lain sebagainya.
Modal koperasi dibutuhkan untuk
membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri dari :
- Modal investasi adalah sejumlah uang yang di tanam atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan yang bersifat tidak mudah di uangkan (unliquid).
D.
Sisa Hasil Koperasi
BAB V
Sisa Hasil Usaha
A.
Pengertian SHU
Pengertian SHU menurut Pasal 45 ayat
(1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
Sisa hasil usaha koperasi merupakan
pendapatan koperasi yang di peroleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya,
penyusutan dan kewajiban lainnya termaksud pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
B.Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa "Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujutan kekeluargaan dan keadilan".
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:
Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang di tetapkan dalam rapat anggota.
SHU peranggota :
SHUA = JUA + JMA
di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model matematika :
SHU Pa = Va x JUA + Sa x JMA
________________________
VUK TMS
Di mana :
SHU Pa = Sisa Hasil Usaha Peranggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
Va = Volume usaha anggota (total transaksi anggota)
UK = Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
Sa = Jumlah simpanan anggota
TMS = Modal sendiri total (simpanan anggota total)
C. Prinsip-Prinsip Pembagian SHU
Prinsip-Prinsip pembagian SHU antara lain yaitu :
B.Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa "Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujutan kekeluargaan dan keadilan".
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:
Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang di tetapkan dalam rapat anggota.
SHU peranggota :
SHUA = JUA + JMA
di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model matematika :
SHU Pa = Va x JUA + Sa x JMA
________________________
VUK TMS
Di mana :
SHU Pa = Sisa Hasil Usaha Peranggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
Va = Volume usaha anggota (total transaksi anggota)
UK = Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
Sa = Jumlah simpanan anggota
TMS = Modal sendiri total (simpanan anggota total)
C. Prinsip-Prinsip Pembagian SHU
Prinsip-Prinsip pembagian SHU antara lain yaitu :
- SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
- SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
- Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
- SHU anggota dibayar secara tunai.
BAB VI
Pola Manajemen Koperasi
A. Pengertian
Manajemen dan Perangkat Organisasi
- Definisi Paul Hubert Cassleman
dalam bukunya yang berjudul "The Cooperative Movement and some of its
Problems" yang mengatakan bahwa : "Cooperation is an economic system
with social content". Artinya Koperasi harus bekerja menurut
prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang
mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
- Definisi Manajemen Menurut Stoner.
Adalah suatu proses perencanaan,
pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota
organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar
mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
- Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D
mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu :
A. Anggota.
B. Pengurus.
C. Manajer.
D. Karyawan merupakan penghubung
antara manajemen dan anggota pelanggan.
Sedangkan menurut UU No. 25/ 1992
yang termaksuk Perangkat Organisasi adalah :
A. Anggota.
B. Pengurus.
C. Pengawas
B.
Rapat Anggota
- Koperasi merupakan kumpulan orang
atau badan hukum koperasi.
- Koperasi dimiliki oleh anggota,
dijalankan oleh dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
- Rapat anggota adalah tempat dimana
suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu tertentu.
- Setiap anggota koperasi mempunyai
hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota
dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran
kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus
ikut seta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
C. Pengurus
Koperasi
- Pengurus koperasi adalah orang-orang
yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan
merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya koperasi.
- Tuga dan kewajiban pengurus
koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di
muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Menurut Leon Grayon dan Paul O. Mohn
dalam bukunya "The Board of Directions of Cooporatives" fungsi
pengurus adalah :
- Pusat pengambil keputusan tertinggi.
- Pemberi nasihat.
- Pengawas atau orang yang dapat dipercaya.
- Penjaga berkesinambungan organisasi.
- Simbol.
D. Pengawas
- Tugas pengawas adalah melakukan
pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termaksud organisasi, usaha-usaha
dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang
pemeriksaan.
- Pengawas bertindak sebagai
orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam
koperasi.
E. Manajer
Peranan manajer adalah membuat
rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya mengelola
sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan
mampu melaksanakan kerja sama dengan orang lain untuk mencapai tujuan
organisasi (to get things done by working with and though people).
F. Pendekatan
Sistem pada Koperasi
- Menurut Draheim koperasi mempunyai
sifat ganda yaitu :
- Organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
- perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
BAB VII
Jenis dan Bentuk Koperasi
A. Jenis
Koperasi
Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP. KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru. Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini. KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.
Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan untuk kepentingan anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan, membantu modal, dan mengembangkan usaha.
Dalam praktiknya, usaha koperasi disesuaikan dengan kondisi organisasi dan kepentingan anggotanya. Berdasar kondisi dan kepentingan inilah muncul jenis-jenis koperasi.
Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP. KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru. Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini. KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.
Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan untuk kepentingan anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan, membantu modal, dan mengembangkan usaha.
Dalam praktiknya, usaha koperasi disesuaikan dengan kondisi organisasi dan kepentingan anggotanya. Berdasar kondisi dan kepentingan inilah muncul jenis-jenis koperasi.
- Jenis Koperasi Berdasarkan
fungsinya :
- Koperasi Konsumsi
Koperasi ini didirikan untuk
memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang
kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat
lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
- Koperasi Jasa
Fungsinya adalah untuk memberikan
jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang
dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam uang yang lain.
- Koperasi Produksi
Bidang usahanya adalah membantu
penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi
jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi
tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit produksi yang sejenis. Semakin
banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan barang maka semakin kuat daya
tawar terhadap suplier dan pembeli.
- Jenis Koperasi Berdasarkan Tingkat
dan Luas Daerah Kerja
- Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang
yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
- Koperasi Skunder
Adalah koperasi yang terdiri dari
gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas
dibandingkan dengan koperasi primer.
Koperasi Skunder dapat dibagi
menjadi :
- koperasi pusat – adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer.
- gabungan koperasi – adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat.
- induk koperasi – adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi.
- Koperasi Berdasarjan Jenis
Usahanya
- Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
adalah koperasi yang memiliki usaha
tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang
menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan
jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota.
Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk
anggota.”
- Koperasi Serba Usaha (KSU)
adalah koperasi yang bidang usahanya
bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk
melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit
wartel.
- Koperasi Konsumsi
adalah koperasi yang bidang usahanya
menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya
kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
- Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi
yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara
bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan
melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
- Koperasi Berdasarkan Anggotanya
- Koperasi Berdasarkan Anggotanya
- Koperasi Unit Desa (KUD)
adalah koperasi yang beranggotakan
masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan,
terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain
menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan
memberi penyuluhan teknis pertanian.
- Koperasi Unit Republik Indonesia
Koperasi ini beranggotakan para
pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri
(KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri
(anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
- Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah memiliki anggota
dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki
kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran,
alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan
semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi
siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
B. Ketentuan
Penjenisan Koperasi Sesuai UU No. 12/1967
- Penjenisan koperasi didasarkan
pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang
homogen karena kesamaan aktifitas/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan
bersama anggota-anggotanya.
- Untuk maksud efisiensi dan
ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan koperasi indonesia, di tiap
daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat.
C. Bentuk
Koperasi
Dalam pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992
tentang perkoperasian disebutkan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer
atau koperasi sekunder. Dalam penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992
disebutkan bahwa pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang
didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder,
berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik koperasi sejenis
maupun berbeda jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya
tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun sekunder. Koperasi
sekunder didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan
mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya.
Oleh sebab itu, pendirian koperasi sekunder harus didasarkan pada kelayakan
untuk mencapai tujuan tersebut. Koperasi primer adalah koperasi yang
beranggotakan orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang
mempunyai aktivitas, kepentingan, tujuan, dan kebutuhan ekonomi yang sama.
Koperasi primer memiliki otonomi untuk mengatur sendiri jenjang tingkatan,
nama, dan norma-norma yang mengatur kehidupan koperasi sekundernya.
Dalam pasal 24 ayat 4 UU No. 25 Tahun 1992 disebutkan bahwa hak suara dalam koperasi sekunder dapat diatur dalam anggaran dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggota secara seimbang. Dengan demikian, di dalam koperasi sekunder tidak berlaku prinsip satu anggota satu suara, tetapi berlaku prinsip hak suara berimbang menurut jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggotanya. Prinsip ini dianut karena kelahiran koperasi sekunder merupakan konsekuensi dari asas subsidiary, yaitu adanya pertimbangan ada hal-hal yang tidak mampu dan atau tidak efisien apabila diselenggarakan sendiri oleh koperasi primer. Keberadaan koperasi sekunder berfungsi untuk mendukung peningkatan peran dan fungsi koperasi primer. Oleh sebab itu, semakin banyak jumlah anggota koperasi primer, semakin besar pula partisipasi dan keterlibatannya dalam koperasi sekunder. Kedua hal tersebut dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam mengatur perimbangan hak suara.
Dalam membentuk koperasi pasti dibutuhkan sumber-sumber modal seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas Modal Sendiri dan Modal Pinjaman. Modal Sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut :
Dalam pasal 24 ayat 4 UU No. 25 Tahun 1992 disebutkan bahwa hak suara dalam koperasi sekunder dapat diatur dalam anggaran dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggota secara seimbang. Dengan demikian, di dalam koperasi sekunder tidak berlaku prinsip satu anggota satu suara, tetapi berlaku prinsip hak suara berimbang menurut jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggotanya. Prinsip ini dianut karena kelahiran koperasi sekunder merupakan konsekuensi dari asas subsidiary, yaitu adanya pertimbangan ada hal-hal yang tidak mampu dan atau tidak efisien apabila diselenggarakan sendiri oleh koperasi primer. Keberadaan koperasi sekunder berfungsi untuk mendukung peningkatan peran dan fungsi koperasi primer. Oleh sebab itu, semakin banyak jumlah anggota koperasi primer, semakin besar pula partisipasi dan keterlibatannya dalam koperasi sekunder. Kedua hal tersebut dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam mengatur perimbangan hak suara.
Dalam membentuk koperasi pasti dibutuhkan sumber-sumber modal seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas Modal Sendiri dan Modal Pinjaman. Modal Sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut :
- Simpanan Pokok
Adalah sejumlah uang yang wajib
dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih
menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
- Simpanan Wajib
Adalah jumlah simpanan tertentu yang
harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan
tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap
bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan
masih menjadi anggota koperasi.
- Dana Cadangan
Cadangan adalah sejumlah uang yang
diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan
untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar
dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila
diperlukan.
- Hibah
Adalah sejumlah uang atau barang
modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang
bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
BAB VIII
Pemodalan Koperasi
A. Pengertian Modal Koperasi
Koperasi yakni badan hukum yang memiliki keunikan, yakni selain adanya sekumpulan manusia, maka koprasi juga harus memerlukan modal. Koprasi menghimpun dana harus sesuai dengan lingkup dan jenis usaha. Dana inilah yang disebut sebagai modal. Dalam rangka mendirikan badan usaha koperasi, yang ditetapkan sebagai syarat minimum pendirian koperasi adalah jumlah anggota pendiri. Sedangkan dalam praktik sebagian besar modal minimum yang harus disetor tidak ditentukan. Ada tiga alasan dasar mengapa koperasi membutuhkan modal, yaitu:
A. Pengertian Modal Koperasi
Koperasi yakni badan hukum yang memiliki keunikan, yakni selain adanya sekumpulan manusia, maka koprasi juga harus memerlukan modal. Koprasi menghimpun dana harus sesuai dengan lingkup dan jenis usaha. Dana inilah yang disebut sebagai modal. Dalam rangka mendirikan badan usaha koperasi, yang ditetapkan sebagai syarat minimum pendirian koperasi adalah jumlah anggota pendiri. Sedangkan dalam praktik sebagian besar modal minimum yang harus disetor tidak ditentukan. Ada tiga alasan dasar mengapa koperasi membutuhkan modal, yaitu:
- Untuk membiayai proses pendirian koperasi, lazimnya disebut sebagai biaya pra organisasi.
- Untuk membeli barang-barang modal yang dalam perhitungan perusahaan digolongkan menjadi harta tetap/ fixed assets.
- Untuk modal kerja/ working capital, biasanya digunakan untuk membiayai operasional koperasi, biaya-biaya rutin dalam menjalankan usahanya.
Sumber modal yang dapat dijadikan
modal usaha koperasi : secara langsung dan secara tidak langsung.
- Secara langsung: mengaktifkan simpanan wajib anggota, mengaktifkan pengumpulan tabungan para anggota, dan mencari pinjaman dari pihak bank atau nonbank dalam menunjang kelancaran operasional usaha koperasi.
- Secara tidak langsung: menunda pembayaran yang seharusnya dikeluarkan, memupuk dana cadangan, melakukan kerja sama usama, mendirikan badan usaha bersubsidi.
B.Sumber Modal
Modal
merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha
koperasi.Modal terdiri dari modal jangka panjang & modal jangka pendek.
-
Sumber-Sumber Modal Koperasi
Sumber-sumber
modal koperasi tercantum dan diatur oleh undang-undang yaitu :
- Sumber
Modal Koperasi (UU No. 12/1967)
A.Simpanan Pokok
Adalah
sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat
masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selang yang
bersangkutan telah menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama
untuk setiap anggotanya.
B.Simpanan Wajib
Adalah
simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat
masuk menjadi anggota . simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang
bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama
untuk setiap anggota.
C.Dana Cadangan
Adalah
sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan dari sisa hasil usaha, yang
dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar
dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
D.Donasi/Hibah
Adalah
sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima
dari pihak hibah/pemberi dan tidak mengikat.
E.Modal Sendiri
F.Modal Pinjaman (debt capital)
Anggota
Koperasi
lainnya
Bank atau
lembaga keuangan lainnya
Penerbitan
obligasi atau surat hutang lainnya
Modal
koperasi paling utama adalah dari anggota karena :
- Alasan kepemilikan
- Alasan ekonomi
- Alasan resiko
- Distribusi
Cadangan Koperasi
Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.
Distribusi CADANGAN Koperasi antara lain dipergunakan untuk:
Memenuhi kewajiban tertentu.
Meningkatkan jumlah operating capital koperasi.
Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari.
Perluasan usaha.
BAB VIIII
Evaluasi Keberhasilan Koperasi
Dilihat Dari Sisi Anggota
- Efek-Efek Ekonomis Koperasi
Salah satu hubungan penting yang
dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagai
pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Motivasi ekonomi anggota sebagai
pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah diserahkannya,
apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan
mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya
pelayanan koperasi dibandingkan penjual/pembeli di luar koperasi.
Pada dasarnya setiap anggota
berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
- Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya.
- Jika pelayanan itu ditawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan di banding yang diperoleh nya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.
- Efek Harga dan Efek Biaya
Partisipasi anggota menentukan
keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota dipengaruhi oleh
beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara
utilitarian maupun normatif.
Motivasi utilitarian sejalan dengan
kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang dimaksud adalah insentif berupa
pelayanan baran-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya
pengurangan biaya dan atau diperolehnya harga menguntungkan serta penerimaan
bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
Bila dilihat dari peranan anggota
dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi
harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota.
Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan
koperasi dalam pasar yang bersaing.
- Analis Hubungan Efek Ekonomis dan
Keberhasilan Koperasi
Dalam badan usaha koperasi, laba
(profit) bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan juga
aspek pelayanan (benefit oriented). Ditinjau dari Konsep koperasi, fungsi laba
bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi
anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya
semakin tinggi manfaat yang diterima anggota.
Keberhasilan koperasi di tentukan
oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partisipasi anggota
sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di
dapat oleh anggota tersebut.
- Penyajian dan Analis Neraca
Pelayanan
Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan
dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama
tantangan-tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus
secara kontinu di sesuaikan.
Ada dua faktor utama yang
mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya :
- Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
- Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang ditawarkan oleh koperasi.
Bila koperasi mampu memberikan
pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar daripada
pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan
meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan
informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.
BAB X
Evaluasi Keberhasilan Koperasi
diliat Dari Sisi Perusahaan
- Efesiensi Perusahaan Koperasi
Tidak dapat dipungkiri bahwa
koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya dilandasi oleh fikiran sebagai
usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak
boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya
melayani anggota.
- Efektifitas Koperasi
Efektifitas adalah pencapaian target
output yang diukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya
(Oa), dengan output relasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa disebut
efektif.
- Produktifitas Koperasi
Produktifitas adalah pencapaian
target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut
produktif. Rumus perhitungan Produktifitas Perusahaan Koperasi :
PPK = SHU x 1000% (1) Modal
koperasi.
PPK = Laba bersih dari usaha dengan
non anggota x 100% (2) Modal koperasi
- Setiap Rp 1,00 Modal koperasi menghasilkan SHU sebesar .......
- Setiap Rp 1,00 Modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp ........
- Analisis Laporan Koperasi
Laporan keuangan koperasi merupakan
bagian dari laporan pertanggung jawaban pengurus tentang kata kehidupan koperasi.
Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi
kemajuan koperasi. Laporan keuangan koperasi berisi :
- Neraca.
- Perhitungan hasil usaha (income statement).
- Laporan arus kas (cash flow).
- Catatan atas laporan keuangan.
- Laporan perubahan kekayaan bersih sebagai laporan keuangan tambahan.
Perhitungan hasil usaha pada
koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan
anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada
perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang diterima oleh
anggota dan bukan anggota.
Laporan koperasi bukan merupakan
laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi
penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka
dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktifa yang riil dan bila
mana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal oprasi mempubyai perusahaan
dan unit-unit usaha yang berbeda di bawah satu pengelolaan, maka di susun
laporan keuangan gabungan.
BAB XI
Peranan Koperasi
- Di Pasar Persaingan Sempurna
Adanya penjual dan pembeli yang
sangat banyak.
- Produk yang dijual perusahaan adalah sejenis (homogen).
- Perusahaan bebas untuk masuk dan keluar.
- Para pembeli dan penjual memiliki informasi yang sempurna.
- Di pasar Monopolistik
Banyak penjual atau pengusaha dari
satu produk yang beragam.
- Produk yang dihasilkan tidak homogen.
- Ada produk subsitusinya.
- Keluar atau masuk ke industri relatif mudah.
- Harga produk tidak sama disemua pasar, tetapi
- Berbeda-beda sesuai dengan keinginan penjualnya.
- gambar.
- Di pasar Monopsoni
Disini ada penjual banyak tetapi
hanya ada satu pembeli.
- Di Pasar Oligopoli
Oligopoli adalah struktur pasar
dimana hanya ada beberapa perusahaan (penjual) yang menguasai pasar. Dua
strategi dasar untuk koperasi dalam pasar oligopoli yaitu strategi harga dan
non harga.
untuk menghindari perang harga,
perusahaan mendekatkan product defferentiation dan memperluas pasar dengan cara
melakukan kegiatan advertensi, membedakan mutu dan bentuk produk :
- Penawaran harga yang bersifat predator.
- Price Leadership
- Price Leadership oleh perusahaan dengan biaya terendah.
BAB XII
Pembangunan Koperasi
- Pembangunan Koperasi di Negara
Berkembang
Pengalaman Koperasi Di Indonesia
Di Indonesia pengenalan koperasi memang dilakukan oleh dorongan pemerintah, bahkan sejak pemerintahan penjajahan Belanda telah mulai diperkenalkan. Gerakan koperasi sendiri mendeklarasikan sebagai suatu gerakan sudah dimulai sejak tanggal 12 Juli 1947 melalui Kongres Koperasi di Tasikmalaya. Pengalaman di tanah air kita lebih unik karena koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh secara alami di jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus mengembangkan koperasi. Paling tidak dengan dasar yang kuat tersebut sejarah perkembangan koperasi di Indonesia telah mencatat tiga pola pengembangan koperasi. Secara khusus pemerintah memerankan fungsi “regulatory” dan “development” secara sekaligus (Shankar 2002). Ciri utama perkembangan koperasi di Indonesia adalah dengan pola penitipan kepada program yaitu : (i) Program pembangunan secara sektoral seperti koperasi pertanian, koperasi desa, KUD; (ii) Lembaga-lembaga pemerintah dalam koperasi pegawai negeri dan koperasi fungsional lainnya; dan (iii) Perusahaan baik milik negara maupun swasta dalam koperasi karyawan. Sebagai akibatnya prakarsa masyarakat luas kurang berkembang dan kalau ada tidak diberikan tempat semestinya.
Di Indonesia pengenalan koperasi memang dilakukan oleh dorongan pemerintah, bahkan sejak pemerintahan penjajahan Belanda telah mulai diperkenalkan. Gerakan koperasi sendiri mendeklarasikan sebagai suatu gerakan sudah dimulai sejak tanggal 12 Juli 1947 melalui Kongres Koperasi di Tasikmalaya. Pengalaman di tanah air kita lebih unik karena koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh secara alami di jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus mengembangkan koperasi. Paling tidak dengan dasar yang kuat tersebut sejarah perkembangan koperasi di Indonesia telah mencatat tiga pola pengembangan koperasi. Secara khusus pemerintah memerankan fungsi “regulatory” dan “development” secara sekaligus (Shankar 2002). Ciri utama perkembangan koperasi di Indonesia adalah dengan pola penitipan kepada program yaitu : (i) Program pembangunan secara sektoral seperti koperasi pertanian, koperasi desa, KUD; (ii) Lembaga-lembaga pemerintah dalam koperasi pegawai negeri dan koperasi fungsional lainnya; dan (iii) Perusahaan baik milik negara maupun swasta dalam koperasi karyawan. Sebagai akibatnya prakarsa masyarakat luas kurang berkembang dan kalau ada tidak diberikan tempat semestinya.
Selama ini “koperasi” di¬kem¬bangkan
dengan dukungan pemerintah dengan basis sektor-sektor primer dan distribusi
yang memberikan lapangan kerja terbesar ba¬gi penduduk Indonesia. Sebagai
contoh sebagian besar KUD sebagai koperasi program di sektor pertanian didukung
dengan program pem¬bangunan untuk membangun KUD. Disisi lain pemerintah
memanfaatkan KUD untuk mendukung program pembangunan pertanian untuk swasembada
beras seperti yang se¬lama PJP I, menjadi ciri yang menonjol dalam politik
pem-bangunan koperasi. Bahkan koperasi secara eksplisit ditugasi melanjutkan
program yang kurang berhasil ditangani langsung oleh pemerintah bahkan bank
pemerintah, seperti penyaluran kredit BIMAS menjadi KUT, pola pengadaan beras
pemerintah, TRI dan lain-lain sampai pada penciptaan monopoli baru (cengkeh).
Sehingga nasib koperasi harus memikul beban kegagalan program, sementara
koperasi yang berswadaya praktis tersisihkan dari perhatian berbagai kalangan
termasuk para peneliti dan media masa. Dalam pandangan pengamatan internasional
Indonesia mengikuti lazimnya pemerintah di Asia yang melibatkan koperasi secara
terbatas seperti disektor pertanian (Sharma, 1992).
Pengalaman Umum Kemajuan Koperasi :
Mencari Determinan.
Sejarah kelahiran koperasi di dunia
yang melahirkan model-model keberhasilan umumnya berangkat dari tiga kutub
besar, yaitu konsumen seperti di Inggris, kredit seperti yang terjadi di
Perancis dan Belanda kemudian produsen yang berkembang pesat di daratan Amerika
maupun di Eropa juga cukup maju. Namun ketika koperasi-koperasi tersebut
akhirnya mencapai kemajuan dapat dijelaskan bahwa pendapatan anggota yang digambarkan
oleh masyarakat pada umumnya telah melewati garis kemiskinan. Contoh pada saat
Revolusi Industri pendapatan/anggota di Inggris sudah berada pada sekitar US$
500,- atau di Denmark pada saat revolusi pendidikan dimulai pendapatan per
kapita di Denmark berada pada kisaran US$ 350,-. Hal ini menunjukkan betapa
pentingnya dukungan belanja rumah tangga baik sebagai produsen maupun sebagai
konsumen mampu menunjang kelayakan bisnis perusahaan koperasi. Pada akhirnya
penjumlahan keseluruhan transaksi para anggota harus menghasilkan suatu volume
penjualan yang mampu mendapatkan penerimaan koperasi yang layak dimana hal ini
ditentukan oleh rata-rata tingkat pendapatan atau skala kegiatan ekonomi
anggota.
Potret Koperasi Indonesia
Sampai dengan bulan November 2001,
jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih,
dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika
dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan
sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan
yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak
96.180 unit (88,14 persen). Corak koperasi Indonesia adalah koperasi dengan
skala sangat kecil. Satu catatan yang perlu di ingat reformasi yang ditandai
dengan pencabutan Inpres 4/1984 tentang KUD telah melahirkan gairah masyarakat
untuk mengorganisasi kegiatan ekonomi yang melalui koperasi.
Koperasi Dalam Era Otonomi Daerah
Implementasi undang-undang otonomi
daerah, akan mem¬berikan dampak positif bagi koperasi dalam hal alokasi sum¬ber
daya alam dan pelayanan pembinaan lainnya. Namun kope¬rasi akan semakin
menghadapi masalah yang lebih intensif de¬ngan pemerintah daerah dalam bentuk
penempatan lokasi inves¬tasi dan skala kegiatan koperasi. Karena azas efisiensi
akan mendesak koperasi untuk membangun jaringan yang luas dan mungkin melampaui
batas daerah otonom. Peranan advo¬kasi oleh gerakan koperasi untuk memberikan
orientasi kepa¬da pemerintah di daerah semakin penting. Dengan demikian peranan
pemerintah di tingkat propinsi yang diserahi tugas untuk pengembangan koperasi
harus mampu menjalankan fung¬si intermediasi semacam ini. Mungkin juga dalam
hal lain yang berkaitan dengan pemanfaatan infrastruktur daerah yang semula
menjadi kewenangan pusat.