Kamis, 27 Juni 2013 0 komentar

TUGAS 3 - KETAHANAN NASIONAL

Ketahanan Nasional



Pengertian Perkonomian
- Ekonomi merupakan salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, dan konsumsi terhadap barang dan jasa. Istilah "ekonomi" sendiri berasal dari bahasa Yunani, yaitu οἶκος (oikos) yang berarti "keluarga, rumah tangga" dan νόμος (nomos) yang berarti "peraturan, aturan, hukum". Secara garis besar, ekonomi diartikan sebagai "aturan rumah tangga" atau "manajemen rumah tangga." Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja.

Pengertian perekonomian di Indonesia
- Sistem ekonomi adalah suatu kumpulan dari aturan-aturan atau kebijakan-kebijakan yang saling berkaitan dalam upaya memenuhi kebutuhan untuk mencapai kemakmuran

Macam-macam sistem ekonomi
Sistem ekonomi tradisional adalah sistem ekonomi di mana kegiatan ekonominya yang masih sangat sederhana

Ciri-ciri sistem ekonomi tradisional adalah
1) masyarakat hidup berkelompok secara kekeluargaan,
2) tanah merupakan sumber kehidupan,
3) belum mengenal adanya pembagian kerja,
4) pertukaran secara barter,
5) tingkat dan macam produksi sesuai kebutuhan.


Sistem ekonomi komando adalah sistem ekonomi yang seluruh kegiatan ekonominya diatur oleh pusat.

Ciri-ciri ekonomi komando adalah
1) semua sumber dan alat produksi dikuasai negara,
2) hak milik perorangan atas alat dan sumber produksi tidak ada,
3) kebijakan perekonomian sepenuhnya diatur pusat
4) Pembagian kerja diatur negara,
5) Masyarakat tidak dapat memilih jenis pekerjaan.

Sistem ekonomi pasar adalah sistem ekonomi yang sepenuhnya dilaksanakan oleh wisata, dan pemerintah hanya mengawasi jalannya perekonomian.

Ciri-ciri ekonomi pasar adalah
1) sumber dan alat produksi dikuasai oleh swasta,
2) rakyat diberi kebebasan mengatur sumber dan alat produksi
3) munculnya persaingan antarpengusaha
4) dalam masyarakat terdapat pembagian kelompok-kelompok, yaitu pemilik faktor produksi dan pekerja / buruh


Sistem ekonomi campuran adalah gabungan dari sistem ekonomi komando dan pasar, berikut ciri-ciri ekonomi pasar.
1) Alat produksi yang vital dikuasai negara
2) Alat produksi yang kurang penting dikelola swasta
3) Perekonomian dilaksanakan bersama antara pemerintah dan masyarakat
4) Hak milik diakui sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan umum


Pengertian ketahanan pada aspek ekonomi

- Ketahanan Ekonomi diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan perekonomian bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang datang dari luar mauoun dari dalam negeri baik yang langsung maupun tidak langsung untuk menjamin kelangsungan hidup perekonomian bangsa dan negara Republik Indonesia berdasrkan Pancasila dan UUD 1945.

Wujud ketahanan ekonomi tercermin dalam kondisi kehidupan perekonomian bangsa, yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas ekonomi yang sehat dan dinamis serta kemampuan menciptakan kemandirian ekonomi nasional dengan daya saing tinggi dan mewujudkan kemakmuran rakyat yang adil dan merata. Dengan demikian, pembangunan ekonomi diarahkan kepada mantapnya ketahanan ekonomi melalui terciptanya iklim usaha yang sehat serta pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi, tersedianya barang dan jasa, terpeliharanya fungsi lingkungan hidup serta meningkatkan daya saing dalam lingkup persaingan global.


Pendapat saya tentang kenaikan bbm sudah sesuai untuk perekonomian rakyat di Indonesia adalah
- Menurut saya usulan kenaikan BBm yg di usulkan oleh pemerintah belum sesuai dengan perekonomian rakyat di Indonesia karna masih banyak masyarakat yang tidak mampu. Apalagi pemerintah memberikan BLSM hanya 150 ribu/bulan itu kebijakan yang tidak efektif karna tercekik karna kebutuhan bahan bahan pokok juga akan mengalami kenaikan harga yang diakibatkan oleh kenaikan BBM itu sendiri dengan uang segitu masyarakat masih belum tercukupi perekonomiannnya malahan dia semakin

Kamis, 09 Mei 2013 0 komentar

LANJUTAN TUGAS 2


NAMA : ERLIN LISTIANA NOVITASARI
NPM : 12211468
KELAS : 2EA12
JURUSAN/FAKULTAS : EKONOMI/S-1 MANAJEMEN
TUGAS : 3 SOFTSKILL


PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN 

1.Jelaskan Pengertian Wawasan Nusantara ?
Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasiladan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.

=> Fungsi Wawasan Nusantara :

1. Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
2. Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
3. Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
4. Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga.

2. Jelaskan Perbatasan Negara Indonesia Dengan Negara lain ?

Indonesia mempunyai batas-batas negara. Batas-batas negara Indonesia adalah sebagai berikut :

1.Sebelah utara,negara Indonesia dibatasi oleh negara Malaysia,negara Singapura,dan Samudra Pasifik.Ada 1 negara lagi yang membatasi negara Indonesia tetapi negara ini terletak di dalam negara lain,di negara Malaysia yaitu Brunei Darussalam.
2.Sebelah barat,negara Indonesia dibatasi oleh sebuah samudra.Samudra itu ialah Samudra Hindia.Samudra Hindia juga mempunyai nama Samudra Indonesia.
3.Sebelah selatan,negara Indonesia juga dibatasi oleh Samudra Hindia.
4.Sebelah timur,negara Indonesia dibatasi oleh negara Papua Nugini yang terletak bersebelahan dengan Pulau Irian atau Pulau Papua.

3. Indonesia Sebagai Negara kepulauan, Jelaskan Arti Kepulauan untuk negara Indonesia ?

Pulau adalah daratan yang ukurannya lebih kecil dari benua dan lebih besar dari karang, serta dikelilingi air baik berupa air tawar atau air asin (laut). Beberapa pulau yang berkumpul menhajadi satu disebut kepulauan atau archipelago.
Dari sekian banyak pulau Indonesia, ada lima pulau besar, yaitu Papua dengan luas 890.000 km2, Kalimantan dengan luas 743.330 km2, Sumatera dengan luas 425.000 km2, Sulawesi dengan luas 174.600 km2, dan Jawa dengan luas 126.700 km2.
Papua merupakan pulau terbesar kedua di dunia (pulau terbesar pertama di dunia Greenland). Pulau Papua ditempati oleh dua Negara, yaitu Indonesia dan Papua Nugini. Sedangkan Kalimantan atau yang terkenal dengan sebutan Borneo, merupakan pulau terbesar ketiga di dunia dan ditempati oleh tiga Negara antara lain Indonesia, Malaysia, dan Brunei Darussalam.
Dri 17.504 pulau, hanya 69.000 pulau yang bernama, sisanya sebanyak 10.600-an pulau belum bernama. Pulau yang belum bernama ini umumnya adalah pulau-pulau kecil dan tidak berpenghuni.
Pulau Indonesia yang paling barat adalah pulau Weh, dengan Sabang sebagai kota paling barat. Sedangkan pulau paling timur adalah Papua, dengan Merauke sebagai kota paling timur. Pulau paling utara adalah pulau Mianggas dan pulau paling selatan adalah pulau Timor.

4. Sebutkan Jumlah Pulau Yang ada di Indonesia ?

Tahun 1972, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) memublikasikan sebanyak 6.127 nama pulau-pulau di Indonesia. 

Pada tahun 1987 Pusat Survei dan Pemetaan ABRI (Pussurta ABRI) menyatakan bahwa jumlah pulau di Indonesia adalah sebanyak 17.508, di mana 5.707 di antaranya telah memiliki nama, termasuk 337 nama pulau di sungai.

Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal), pada tahun 1992 menerbitkan Gazetteer Nama-nama Pulau dan Kepulauan Indonesia yang mencatat sebanyak 6.489 pulau bernama, termasuk 374 nama pulau di sungai.

Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan), Pada tahun 2002 berdasarkan hasil kajian citra satelit menyatakan bahwa jumlah pulau di Indonesia adalah sebanyak 18.306 buah.

Data Departemen Dalam Negeri berdasarkan laporan dari para gubernur dan bupati/wali kota, pada tahun 2004 menyatakan bahwa 7.870 pulau yang bernama, sedangkan 9.634 pulau tak bernama.

dan Dari sekian banyaknya pulau-pulau di Indonesia, yang berpenghuni hanya sekitar 6.000 pulau.

5. Sebutkan Provinsi yang ke - 34 dari Negara Indonesia Beserta Pejelasannya ?

Provinsi   Kalimantan Utara

Kalimantan Utara adalah bagian utara dari pulau Kalimantan (Borneo) yang meliputi Sabah, Sarawak, Brunei dan Kalimantan Timur bagian Utara. Dalam sejarahnya negeri-negeri di bagian utara pulau Kalimantan ini adalah wilayah pengaruh Kesultanan Brunei dan Kesultanan Sulu. Raja pertama dari Kesultanan Bulungan yang berada di Kalimantan Timur bagian utara berasal dari Brunei. Namun pada masa Hindu wilayah utara Kalimantan Timur hingga sebagian Sabah merupakan bekas wilayah Berau. Kalimantan Timur bagian utara merupakan bekas wilayah Kesultanan Bulungan. Daerah Kesultanan Bulungan merupakan bekas daerah milik Kerajaan Berau yang melepaskan diri. Kerajaan Berau menurut Hikayat Banjar termasuk dalam pengaruh mandala Kesultanan Banjar sejak zaman dahulu kala, ketika Kesultanan Banjar masih bernama Kerajaan Negara Dipa/Kerajaan Negara Daha.
Dalam tahun 1853, Bulungan sudah dimasukkan dalam wilayah pengaruh Belanda. Sampai tahun 1850, Bulungan/Kaltara berada di bawah Kesultanan Sulu. Pada tanggal 13 Agustus 1787, Kesultanan Banjar beserta vazal-vazalnya di Kalimantan jatuh menjadi daerah protektorat VOC Belanda, maka Kompeni Belanda membuat batas-batas wilayah di Borneo berdasarkan batas-batas klaim Kesultanan Banjar yaitu wilayah paling barat adalah Sintang dan wilayah paling timur adalah Berau (termasuk Bulungan & Tidung). Sesuai peta Hindia Belanda tahun 1878 saat itu menunjukkan posisi perbatasan jauh lebih ke utara dari perbatasan Kaltim-Sabah hari ini, karena mencakupi semua perkampungan suku Tidung yang ada di wilayah Tawau.

Pada saat dibentuknya, wilayah Kalimantan Utara dibagi menjadi 5 wilayah administrasi, yang terdiri dari 1 kota dan 4 kabupaten sebagai berikut:
·         Kotamadya Tarakan
·         Kabupaten Bulungan
·         Kabupaten Malinau
·         Kabupaten Nunukan
·         Kabupaten Tana Tidung
Seluruh wilayah tersebut sebelum nya merupakan bagian dari wilayah Kalimantan Timur.



6. Jelaskan Mengapa Suatu Wilayah bisa di Claim oleh Negara Lain ?

Salah satu alasan kuat klaim atas suatu wilayah, khususnya di pulau terluar, oleh negara lain adalah potensi ekonomi di wilayah itu. Klaim atas suatu wilayah oleh negara asing semakin terbuka saat wilayah itu kurang dikelola, baik secara ekonomi maupun politik, oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Apalagi, ada wilayah perbatasan Indonesia dengan negara lain yang belum jelas, misalnya sebagian perairan Indonesia dengan Singapura.
Tanpa pengelolaan wilayah yang baik, pulau atau wilayah terluar menjadi telantar dan kurang tersentuh pembangunan. Kondisi itu menjadi peluang bagi suatu negara untuk mengklaim wilayah itu.
Dalam putusan MI tahun 2002, pada kasus Pulau Sipadan dan Ligitan yang dipersengketakan Indonesia dan Malaysia, diungkapkan, Malaysia mengamati pihak Indonesia tidak memiliki perhatian terhadap Sipadan dan Ligitan. Bahkan, Malaysia menyatakan Indonesia tak menunjukkan eksistensi (presence) di wilayah itu, tidak berupaya mengelola pulau, dan tidak membuat undang-undang atau peraturan menyangkut dua pulau itu.
Sebaliknya, untuk menunjukkan eksistensi, Malaysia berpendapat telah mengontrol pengambilan penyu dan pengumpulan telur penyu. Malaysia juga menyatakan, pengumpulan telur penyu adalah aktivitas ekonomi paling penting selama bertahun- tahun. Bahkan tahun 1914, menurut Malaysia, Inggris mulai mengatur dan mengontrol pengumpulan telur penyu di Sipadan dan Ligitan. Malaysia juga membuat peraturan kepariwisataan di Sipadan dan Ligitan.
Dari argumentasi Malaysia, jelas terlihat di Sipadan dan Ligitan, dua pulau kecil di ujung Nunukan, Kalimantan Timur, terdapat aktivitas ekonomi. Aktivitas itu dikelola Malaysia. Kedua pulau itu juga dipromosikan sebagai tempat tujuan wisata.




Selasa, 09 April 2013 0 komentar

TUGAS 2 >> PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


NAMA      : ERLIN LISTIANA NOVITASARI
KELAS     : 2EA12
NPM         : 12211468
FAKULTAS/JURUSAN : EKONOMI/S-1 MANAJEMEN


1.      Jelaskan sejarah hak asasi manusia di Indonesia !
Penyelesaian :

Deklarasi HAM yang dicetuskan di Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 Desember 1948, tidak berlebihan jika dikatakan sebagai puncak peradaban umat manusia setelah dunia mengalami malapetaka akibat kekejaman dan keaiban yang dilakukan negara-negara Fasis dan Nazi Jerman dalam Perang Dunia II.

Deklarasi HAM sedunia itu mengandung makna ganda, baik ke luar (antar negara-negara) maupun ke dalam (antar negara-bangsa), berlaku bagi semua bangsa dan pemerintahan di negara-negaranya masing-masing. Makna ke luar adalah berupa komitmen untuk saling menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan antar negara-bangsa, agar terhindar dan tidak terjerumus lagi dalam malapetaka peperangan yang dapat menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan. Sedangkan makna ke dalam, mengandung pengertian bahwa Deklarasi HAM seduania itu harus senantiasa menjadi kriteria objektif oleh rakyat dari masing-masing negara dalam menilai setiap kebijakan yang dikelauarkan oleh pemerintahnya.
Bagi negara-negara anggota PBB, Deklarasi itu sifatnya mengikat. Dengan demikian setiap pelanggaran atau penyimpangan dari Deklarasi HAM sedunia si suatu negara anggota PBB bukan semata-mata menjadi masalah intern rakyat dari negara yang bersangkutan, melainkan juga merupakan masalah bagi rakyat dan pemerintahan negara-negara anggota PBB lainnya. Mereka absah mempersoalkan dan mengadukan pemerintah pelanggar HAM di suatu negara ke Komisi Tinggi HAM PBB atau melalui lembaga-lembaga HAM internasional lainnya unuk mengutuk bahkan menjatuhkan sanksi internasional terhadap pemerintah yang bersangkutan.
Adapun hakikat universalitas HAM yang sesungguhnya, bahwa ke-30 pasal yang termaktub dalam Deklarasi HAM sedunia itu adalah standar nilai kemanusiaan yang berlaku bagi siapapun, dari kelas sosial dan latar belakang primordial apa pun serta bertempat tinggal di mana pun di muka bumi ini. Semua manusia adalah sama. Semua kandungan nilai-nilainya berlaku untuk semua.
Di Indonesia HAM sebenarnya telah lama ada. Sebagai contoh, HAM di Sulawesi Selatan telah dikenal sejak lama, kemudian ditulis dalam buku-buku adat (Lontarak). Antara lain dinyatakan dalam buku Lontarak (Tomatindo di Lagana) bahwa apabila raja berselisih faham dengan Dewan Adat, maka Raja harus mengalah. Tetapi apabila para Dewam Adat sendiri berselisih, maka rakyatlah yang memutuskan. Jadi asas-asas HAM yang telah disorot sekarang, semuanya sudah diterpkan oleh Raja-Raja dahulu, namun hal ini kurang diperhatikan karena sebagian ahli hukum Indonesia sendiri agaknya lebih suka mempelajari teori hukum Barat. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa HAM sudah lama lahir di Indonesia, namun dalam perkembangannya tidak menonjol karena kurang dipublikasikan.
Meskipun hak asasi manusia adalah hak yang bersifat kodrati, yang melekat pada diri manusia dari semenjak manusia dilahirkan, namun keberadaan hak asasi manusia ini tidaklah semata-mata hadir dengan sendirinya. Kehadirannya terbentuk dari rangkaian sejarah panjang. Hak asasi manusia yang kita pahami sekarang ini pun perjalanannya masih belum lagi berakhir. Perkembangan dan dinamikanya masih akan terus bergulir, terus berlanjut, terus bergerak seiring dengan perkembangan dan dinamika zaman dan peradaban manusia itu sendiri.
Adapun sejarah perjuangan penegakkan HAM di Indonesia sendiri, secara sederhana dapat dibagi menjadi empat periode waktu, yaitu zaman penjajahan (1908-1945), masa pemerintahan Orde Lama (1945-1966), periode kekuasaan Orde Baru (1966-1988) dan pemerintah reformasi (1988-sekarang).
Fokus perjuangan menegakkan HAM pada zaman penjajahan adalah untuk mewujudkan kemerdekaan bangsa Indonesia agar bisa terbebas dari imperialisme dan kolonialisme. Sedang pada masa Orde Lama, upaya untuk mewujudkan demokrasi menjadi esensi yang diperjuangkan. Demikian juga pada masa Orde Baru yang memiliki karakter kekuasaan yang otoriter. Pada periode ini, HAM malah kerap ditafsirkan sesuai dengan kepentingan politik dan kekuasaan. Akibatnya, perjuangan penegakan HAM selalu terbentur oleh dominannya kekuasaan. Sedangkan pada saat ini, perjuangan menegakkan HAM mulai merambah ke wilayah yang lebih luas, seperti perjuangan untuk memperoleh jaminan pendidikan, pelayanan kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Secara legal-formal, Indonesia sendiri telah membuat langkah-langkah konkret dalam upayanya untuk turut serta dalam pemajuan dan perlindungan HAM tersebut. Sampai saat ini, Indonesia telah meratifikasi 6 konvensi internasional, dan pada tahun 2005 yang lalu telah meratifikasi Kovenan Hak Sipol dan Kovenan Hak Ekosob. Selain itu, dengan telah diamandemennya Undang-Undang Dasar 1945, hak asasi manusia pun kini sudah menjadi hak konstitusional.
2. Sebutkan pasal - pasal yang terdapat di dalam BAB 10A UUD 1945 tentang HAM ?
Penyelesaian :

BAB XA
HAK ASASI MANUSIA


Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. 

Pasal 28B

(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. 

(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pasal 28C

(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kese-jahteraan umat manusia. 

(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk mem-bangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. 

Pasal 28D

(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. 

(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. 

(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesem-patan yang sama dalam pemerintahan. 

(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. 


Pasal 28E

(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini keper-cayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. 

(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.


Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.


Pasal 28G

(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. 

(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain. 

Pasal 28H

(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. 

(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. 

(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. 

(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun. 


Pasal 28I

(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemer-dekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. 

(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. 

(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. 

(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. 

(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. 

Pasal 28J

(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 

(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
  
3.  Menurut saudara apakah peran hukum di Indonesia sudah berjalan dengan baik ? Jelaskan dan berikan contohnya !
Penyelesaian :
Menurut saya, peran hukum di Indonesia itu belum dijalankan secara adil karena yang menang yang mempunyai kekuasaan, yang mempunyai uang banyak pasti aman dari gangguan hukum walau aturan negara dilanggar.
Misalnya orang biasa yang ketahuan melakukan tindak pencurian kecil langsung ditangkap dan dijebloskan kepenjara. Sedangkan seorang pejabat negara yang melakukan korupsi uang milyaran milik negara dapat berkeliaran dengan bebasnya. Oleh karena itu diperluhkan adanya reformasi hukum di Indonesia.






Minggu, 17 Maret 2013 0 komentar

TUGAS 1

Nama : Erlin Listiana Novitasari
NPM : 12211468
Kelas : 2EA12
Jenjang : S-1
Fak/Jur : Ekonomi/Manajemen
Tugas : Pendidikan Kewarganegaraan#
Dosen : Ibu Nur Rondonna

PENGERTIAN dan PEMAHAMAN TENTANG BANGSA dan NEGARA

Pengertian Bangsa
Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi (Kamus besar bahasa indonesia edisi kedua, Depdikbud, halaman 89). Dengan demikian, bangsa indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah nusantara atau Indonesia atau sekumpulan manusia yang memberntuk kesatuan berlandaskan kesamaan identitas dan cita-cita serta persamaan nasib dalam sejarah Indonesia.
Sedangkan pengertian bangsa menurut para ahli adalah :

  1. Menurut Rawink, bangsa adalah sekumpulan manusia yang bersatu pada satu wilayah dan memunyai keterikatan dengan wilayah tersebut. Dengan batas teritori tertentu dan terletak dalam geografis tertentu.
  2. Menurut Otto Bauer  bangsa adalah kelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakteristik (nasib).
  3. Ki Bagoes Hadikoesoemo lebih menekankan pengertian bangsa pada persatuan antara orang dan tempat.
  4. Menurut Jalobsen dan Libman, bangsa adalah suatu kesatuan budaya (cultural unity) dan kesatuan (Politic unity).
  5. Menurut Hans Kohn, pengertian bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah.
  6. Menurut F. Ratzel, bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggal (geolitik)
  7. Menurut Ernest Renan, bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama (Sejarah & cita-cita). Pengertian Bangsa Menurut Para Ahli
  8. Menurut Guibernau, bangsa adalah negara kebangsaan memiliki unsur-unsur penting pengikat, yaitu: psikologi (sekelompok manusia yang memiliki kesadaran bersama untuk membentuk satu kesatuan masyarakat – adanya kehendak untuk hidup bersama), kebudayaan (merasa menjadi satu bagian dari suatu kebudayaan bersama), teritorial (batas wilayah atau tanah air), sejarah dan masa depan (merasa memiliki sejarah dan perjuangan masa depan yang sama), dan politik (memiliki hak untuk menjalankan pemerintahan sendiri).
  9. Rudolf Kjellen membuat suatu analogi/membandingkan bangsa dengan suatu organisme biotis dan menyamakan jiwa bangsa dengan nafsu hidup dari organisme termaksud. Suatu bangsa mempunyai dorongan kehendak untuk hidup, mempertahankan dirinya dan kehendak untuk berkuasa.
  10. Benedict Anderson mengatakan bahwa bangsa lebih mengacu kepada pemahaman atas suatu masyarakat yang mempunyai akar sejarah yang sama dimana praxis pengalaman atas penjajahan begitu kental dirasakan oleh masyarakat terjajah dan semakin lama akan semakin mengkristalkan pengalaman atas rasa solidaritas kebersamaan yang tinggi diantara mereka.
PENGERTIAN NEGARA

Istilah Negara diambil dari istilah saat (Belanda dan Jerman), State (Inggris), Etat (Perancis). Kata-kata asing tersebut diambil dan bahasa latin “Status dan Statum” yang berarti keadaan yang tetap atau tegak. Negara pada dasarnya adalah persekutuan hidup manusia yang hamper sama dengan persekutuan hidup manusia yang hamper sama dengan persektuan-persekutuan hidup lainnya seperti himpunan keagamaan, profesi dan lainnya, namun ada ciri khusus yang membedakannya yaitu “KEDAULATAN”. Hanya Negara lah yang memiliki KEDAULATAN.
Banyak pakar yang memberikan pandangan berbeda-beda tergantung sudut pandangnya antara lain :
·         Roger H Soltau “Negara adalah alat (agency) atau wewenang (Autority) yang mengatur dan mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat”.
·         H.J.Laski “Negara adalah suatu masyarakat yang di integrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan secara sah lebih agung dari pada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu”.
·         Max Waber “Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam menggunakan ‘kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah”.
·         Goege Jelinek “Negara adalah organisasi kekuasaan dan sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu”.
·         Robert Mac Iyer “Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penerbitan terhadap suatu masyarakat dalam suatu wilayah berdasarkan system hokum yang di selenggarakan oleh suatu pemerintahan, oleh karenanya diberikan kekuasaan memaksa”.
·         J.H.A Logeman “Negara adalah organisasi kemasyarakatan yang bertujuan mengatur dan menyelenggarakan suatu masyarakat”.
·         Miriam Budiharjo “Negara adalah suatu daerah tenitorial yang rakyatnya diperintah oleh pejabat dan berhasil menuntut dari warganegaranya ketaatan pada perundang-undangan melalui penguasaan control dan kekuasaan yang sah”.
Berdasarkan beberapa pengertian di aras maka dapat kita simpulkan bahwa Negara pada dasarnya:
·         Memiliki kekuasaan untuk memaksa secara sah.
·         Mempunyai wilayah tertentu untuk menyelenggarakan pemerintahan.
·         Organisasi tersebut untuk mengurus kepentingan atau persoalan bersama dalam masyarakat.

2. TEORI TERBENTUKNYA NEGARA
1.Teori Ketuhanan (Theokrasi)
                Teori ini beranggapan bahwa alam semesta adalah ciptaan Tuhan termaksuk terbentuknya suatu Negara tidak lepas dari kehendak dan kuasa Tuhan. Menurut Julius Stahl, Negara tumbuh bukan karena kekuatan manusia tetapi karena kehendak Tuhan. Negara yang menganut teori ini biasanya dalam konstitusinya dicantumkan keyakinan “By The Grace Of God” (Dengan Rahmat Tuhan).
2. Teori Pejanjian Masyarakat (Du Contract Social)
                Negara Terbentuk dari hasil kesepakatan di antara manusia yang mendambakan kehidupannya bersama yang tertib dan teratur. Perjanjian untuk membentuk Negara dilakukan dalam 2 tahapan :
1.              Pencantum Unionis
Adalah perjanjian antara individu untuk membentuk Negara.
2.              Pactum Subjectionis
Adalah perjanjian antara individu pembentuk Negara dengan penguasa (Pemerintah). Dalam Pactum Subjactionis inilah para ahli berbeda pandangan tentang bentuk pemerintah yang ideal, antara lain :
a)              Thomas Hobbes
Bentuk pemerintahan yang  ideal adalah Monarkhi Absolute, asalnya karena rakyat telah menyerah seluruh hal-halnya kepada raja dan tidak dapat ditarik kembali
b)             John Locke
Bentuk pemerintahan yang  Ideal adalah Monarkhi Konstitusional alasannya tidak semua hak warga Negara di serahkan pada rasa. Namun hak warga Negara harus dijamin dalam Undang-Undang Dasar.
c)      J.J Rosseau
Bentuk pemerintahan yang ideal adalah Democratif (kedaulatan rakyat), alasannya raja hanyalah mendataris rakyat, ia diangkat dan diberhentikan oleh kekuasaan rakyat dan ia harus tunduk pada kemauan rakyat.
3. Teori Kekuasaan
Negara terbentuk atas dasar kekuasaan adalah ciptaan mereka yang paling kuat.
·         Menurut Karl Marx, Negara terbentuk untuk mengabdi dan melindungi kepentingan kelas yang berkuasa.
·         Menurut L. Duguit, seseorang karena kelebihannya (fisik, ekonomi, kecerdasan maupun agama) dapat memaksakan kehendaknya kepada orang lain.
4. Teori Hukum Alam
a)      Thomas Aquino : Negara merupakan lembaga alamiah yang lahir karena kebutuhan social manusia dan bertujuan menjamin kepentingan umum.
b)      Plato : Negara terjadi secara ilmiah dan peroses perubahan yang panjang (evolusi).
c)      Aristoteles : Terbentuknya Negara merupakan perkembangan persekutuan manusia yang bermula dari keluarga – Masyarakat – Negara.
3. UNSUR-UNSUR NEGARA
            Menurut Oppenheimer dan Lauterpacht, suatu Negara harus memenuhi unsur-unsur yang harus dipenuhi yaitu :
a       Rakyat adalah terpenting dari suatu Negara karena rakyatlah yang pertama kali membentuk Negara. Secara politis rakyat adalah semua orang yang berbeda dan berdiam dalam suatu Negara atau menjadi penghuni Negara yang tunduk pada kekuasaan Negara. Rakyat dapat digolongkan ke dalam beberapa klasifikasi seperti berikut :
1.      Penduduk
Adalah mereka yang bertempat tinggal tetap (domisili) dalam wilayah suatu Negara.
2.      Bukan Penduduk
Adalah mereka yang berada dalam wilayah suatu Negara hanya untuk sementara waktuh. Contoh : Wisatawan tamu asing.
3.      Warga Negara
Adalah mereka yang berdasarkan hokum merupakan anggota dari satu Negara
4.      Bukan Warga Negara (Orang Asing)
Adalah mereka yang berada pada suatu Negara tetapi secara hokum tidak menjadi anggota Negara yang bersangkutan.
4. BENTUK NEGARA
            Negara kesatuan adalah bentuk Negara yang bersusun tunggal yang kedaulatan ke dalam dan luarnya berada di tangan pemerintah pusat Negara hanya memiliki satu Undang-Undang dasar, satu kepala Negara, satu kabinet dan satu dewan perwakilan rakyat. Hanya ada satu kebijakan yang menyangkut persoalan politik ekonomi social budaya dan pertahanan keamanan. Negara kesatuan memiliki dua system yaitu :
·         Sistem Sentralisasi
Menurut system ini segala urusan diatur oleh Pemerintah Pusat. Daerah tinggal melaksanakan peraturan dan pemerintah pusat. Semua peraturan perundangan berlaku untuk semua daerah.
Keuntungan system sentralisasi :
-          Adanya keseragaman peraturan di semua wilayah Negara.
-          Pelaksanaan penggabungan sangat merata antara daerah yang satu dengan yang lainnya
-          Penghasilan daerah dapat dinikmati oleh seluruh wilayah Negara.
·         Kelemahan Sistem Sentralisasi
-          Tertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat.
-          Peraturan pemerintah pusat belum tentu sesuai dengan kebutuhan atau kondisi daerah.
-          Kebijakan pemerintah pusat sering terlambat sampai ke daerah.
·         Sistem Desentralisasi
Menurut sistem ini, Negara memberikan sebagian kekuasaannya kepada daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri (hak otonom). Wilayah Negara dibagi ke dalam daerah-daerah dan pemerintah pusat memberikan sebagian kekuasaan kepada daerah yang disebut pemerintah daerah.
·         Keuntungan Sistem Desentralisasi :
-          Pembangunan di daerah akan berkembang sesuai ciri khas daerah.
-          Peraturan dan kebijakan akan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan.
-          Tidak tertumpuk pekerjaan pemerintah pusat.
-          Partisipasi dan tanggung jawab rakyat terhadap daerah meningkat.
·         Kelemahan Sistem Desentralisasi :
-          Adanya ketidak seragaman peraturan antar daerah.
-          Tingkat kemajuan pembangunan tidak merata di antara daerah.
-          Penghasilan daerah tertentu tidak dapat dinikmati oleh daerah lain.
·         Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah Negara yang bersusun jamak yang terdiri atas beberapa Negara bagian. Masing-masing Negara bagian tidak berdaulat karena yang berdaulat adalah gabungan Negara-negara bagian (federal).
Ciri-ciri Negara Serikat :
-          Negara terdiri dari Negara-negara bagian (bersusun jamak).
-          Pemerintah pusat memperolehkan kedaulatan dari Negara-negara bagian.
-          Setiap Negara bagian berwenang membuat UUD sendiri.
-          Setiap Negara bagian memiliki Kepala Negara dan DPR sendiri.

PEMAHAMAN TENTANG DEMOKRASI

1. PENGERTIAN DEMOKRASI
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung atau melalui perwakilan. Istilah ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) "kekuasaan rakyat” yang dibentuk dari kata δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (Kratos) "kekuasaan",
Demokrasi terbentuk menjadi suatu sistem pemerintahan sebagai respon kepada masyarakat umum di Athena yang ingin menyuarakan pendapat mereka. Dengan adanya sistem demokrasi, kekuasaan absolut satu pihak melalui tirani kediktatoran dan pemerintahan otoriter lainnya dapat dihindari. Demokrasi memberikan kebebasan berpendapat bagi rakyat, namun pada masa awal terbentuknya belum semua orang dapat mengemukakan pendapat mereka melainkan hanya laki-laki saja. Sementara itu, wanita, budak, orang asing dan penduduk yang orang tuanya bukan orang Athena tidak memiliki hak untuk itu.
Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis. Masalah keadilan menjadi penting, dalam arti setiap orang mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi hak tersebut harus dihormati dan diberikan peluang serta pertolongan untuk mencapai hal tersebut.
2. KONSEP DEMOKRASI DI INDONESIA
·         Pendahuluan Sejak Indonesia merdeka, melalui UUD 1945 NKRI menganut sistem demokrasi, Yaitu demokrasi perwakilan (representative democracy) Indonesia pernah menerapkan sistem demokrasi yang Demokrasi liberal (parlementer murni) {1950 – 1959}, Demokrasi terpimpin {1959 – 1966}, Demokrasi Pancasila (Orba) {1966 – 1998}, Demokrasi Reformasi {1998 – Sekarang).
·         Unsur-Unsur Demokrasi Perwakilan Keterangan Unsur Gagasan seorang manusia (Filosuf) yang bernama JJ. Rousseau (Abad XIX) Sumbernya Sebagai pengganti Ajaran Kedaulatan Tuhan (Teokrasi) yang diselewengkan di Eropa pada Abad XIX Sejarahnya Mencapai kebaikan kehidupan bersama di dalam wadah suatu negara, khususnya dalam tata hubungan antara manusia sebagai warganegara dengan negaranya. Tujuannya Keputusan tertinggi yang pasti benar & baik adalah yang ditentukan oleh mayoritas manusia/warganegara yang dipilih melalui pemilihan umum, sedangkan keputusan yang dibuat oleh minoritas manusia/warganegara pasti salah & tidak baik. Mekanismenya Partai Politik, berdasarkan Sistem Dua Partai atau Sistem Banyak Partai. Sarananya Model Demokrasi yang dilaksanakan sangat tergantung pada 2 (dua) aspek, yaitu : (1). sistem pembagian kekuasaan diantara lembaga-lembaga negara, dan (2). sifat hubungan antara lembaga legislatif dan lembaga eksekutif. Pembedanya Vox populi vox dei = Suara rakyat (mayoritas) adalah suara Tuhan, dan Suara yang minoritas adalah suara setan. Mottonya
·         Demokrasi Indonesia model demokrasi yang paling tepat untuk diterapkan pada suatu negara adalah yang sejalan dengan ideologi negara yang bersangkutan Ideologi negara Indonesia adalah Pancasila maka upaya mencari model demokrasi yang tepat tentunya harus diawali dengan upaya yang sungguh-sungguh untuk memahami Pancasila yang merupakan ideologi negara Namun, sampai saat ini Pancasila sebagai Ideologi Negara dan sumber dari segala sumber dalam kehidupan kenegaraan belum memiliki kerangka pemahaman yang baku dan ajeg tentang demokrasi, atau singkatnya belum memiliki “Teori Demokrasi Pancasila” . 

3. BENTUK DEMOKRASI DALAM SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA
Dipandang dari bagaimana keterkaitan antar badan atau organisasi negara dalam berhubungan, Demokrasi dapat dibedakan dalam 3 bentuk, yaitu sebagai berikut:
1.      Demokrasi dengan sistem Parlementer
Menurut sistem ini ada hubungan yang erat antara badan eksekutif (pemerintah) dan badan legislative (badan perwakilan rakyat).
Tugas atau kekkuasan eksekutif diserahkan kepada suatu badan yang disebut kabinet atau dewan menteri. Menteri-menteri, baik secara perorangan maupun secara bersama-sama sebagai kabinet (dewan menteri), mempertanggungjawabkan segala kebijaksanaan pemerintahannya kepada parlemen (badan perwakilan rakyat). Apabila pertanggungjawaban menteri atau dewan menteri diterima oleh parlemen maka kebijaksanaan tersebut dapat terus dilaksanakan dan dewan menteri tetap melaksanakan tugasnya sebagai menteri. Akan tetapi, apabila pertanggungjawaban menteri atau dewan menteri ditolak parlemen maka parlemen dapat mengeluarkan suatu keputusan yang menyatakan tidak percaya (mosi tidak percaya) kepada menteri yang bersangkutan atau para menteri (kabinet). Jika itu terjadi, maka menteri atau para menteri tersebut harus mengundurkan diri. Hal ini akan menyebabkan timbulnya krisis kabinet.
Sistem Parlemen ini memiliki kelebiahan dan kelemahan,kelebihannya, rakyat dapat menjalankan fungsi pengewasan dan peranannya dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, sedangkan kelemahannya, kedudukan badan eksekutif tidak stabil, selalu terancam adanya penghentian ditengah jalan karena adanya mosi tidak percaya dari badan perwakilan rakyat sehingga terjadi krisis kabinet. Akibatnya, pemerintah tidak dapat menyelesaikan program-program yang telah direncanakan.
2.      Demokrasi dengan sistem pemisahan kekuasaan
Dalam sistem ini, hubungan antara badan eksekutif dan badan legislative dapat dikatakan tidak ada. Pemisahan yang tegas antara kekuasaan eksekutif (pemerintah) dan legislative (badan perwakilan rakyat) ini mengingatkan kita pada ajaran dari Montesquie yang dikenal dengan ajaranTrias Politika.
Menurut ajaran Trias Politika, kekeuasaan negra dibagi menjadi tiga kekuasaan yang satu sama lainnya terpisah dengan tegas. Ketika kekuasaan tersebut ialah sebagai berikut:
·         Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat Undang-Undang.
·         Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan Undang- Undang.
·         Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuassan untuk mengadili.
·         Dalam system pemisahan kekuasaan, badan eksekutif atau pemerintah terdiri dari presiden sebagai kepala pemarintahan dan dibantu oleh para menteri-menteri.
Sebagai salah satu sistem dalam demokrasi, sistem pemisahan kekuasaan juga memiliki kelebihan dan kelemahannya. Kelebihannya, ada kestabilan pemerintah karena mereka tidak dapat  dijatuhkan dan dibubarkan oleh badan perwakilan rakyat (parlemen) sehingga pemerintah dapat melaksanakan program-programnya dengan baik, sedangkan Kelemahannya, dapat mendorong timbulnya pemusatan kekuasaan di tangan presiden serta lemahnnya pengawasan dari rakyat.
3.      Demokrasi dengan sistem referendum
Dalam sistem refendum (pengawasa langsung oeh rakyat) ini badan tugas legilatif (badan perwakilan rakyat) selalu berada dalam pengawasan rakyat. Dalam hal inipengawasannya dilaksanakan dalam bentuk refendum, yaitu pemungutan suara langsung oleh rakyat tanpa melalui badan legilatif. Sistem ini di bagi dalam dua kelompok, yaitu referendum obligatoire dan referendum fakultatif.
·         Referendum obligatoire (refendum yang wajib)
Referendum obligatoire adalah referendum yang menentukan berlakunya  suatu undang-undang atau suatu peraturan. Artinya, suatu undang-undang baru dapat berlaku apabila mendapat persetujuan rakyat melalui referendum atau pemungutan suara langsung oleh rakyat tanpa melalui badan perwakilan rakyat.
·         Referendum fakultatif (referendum yang tidak wajib)
Referendum fakultatif adalah refendum yang menentukan apakah suatu undang-undang yang sedang berlaku dapat terus dipergunakan atau tidak, atau perlu ada tidaknya perubahan-perubahan.
Demokrasi dengan sistem pengawasan oleh rakyat ini berlaku dalam sistem pemerintahan negara Swiss. Seperti kedua sistem sebelumnya , sistem referendum pun memiliki kelebihan dan kelemahan.
Kelebihannnya, rakyat dilibatkan penuh dalam pembuatan undang-undang.
Kelemahannya, tidak semua rakyat memiliki pengetahuan yang cukup terhadap undang-undang yang baik dan pembuatan undang-undang menjadi lebih lambat.
4. Klasifikasi Sistem Pemerintahan
            Istilah sistem pemerintahan merupakan gabungan dari dua kata ‘sistem’ dan ‘pemerintahan’.Sistem adalah suatu keseluruhan,terdiri dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional, baik antara bagian-bagian maupun hubungan fungsional terhadap keseluruhannya, sehinggahubungan itu menimbulkan suatu ketergantungan antara bagian-bagian yang akibatnya jika salah satu bagian tidak bekerja dengan baik, maka akan mempengaruhi keseluruhannya itu (Carl J. Friedrich). Sistem pemerintahan di dunia terbagi atas sistem pemerintahan parlementer dan presidensial.
      Sistem Parlementer
Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana paelemen memiliki peran penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana mentri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana mentri yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensil, presiden hanya menjadi symbol kepala Negara saja.
·         Ciri-ciri pemerintahan parlemen yaitu :
-          Dikepalai oleh seorang perdana mentri sebagai kepala pemerintahan sedangkan kepala Negara di kepalai oleh PRESIDEN/RAJA.
-          Kekuasaan eksekutif presiden ditunjuk oleh legislative sedangkan raja di seleksi berdasarkan Undang-Undang.
-          Perdana menteri memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan mentri-mentri yang memimpin departemen dan non-departemen.
-          Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
-          Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
-          Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislatif.
·         Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer:
1.      Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
2.      Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
3.      Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
·         Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer :
1.      Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
2.      Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bisa ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
3.      Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai meyoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
4.      Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya. Negara yang menganut sistem pemerintahan parlementer adalah Inggris, Jepang, Belanda, Malaysia, Singapura dan sebagainya.
      Sistem Presidensil
Sistem presidensiil (presidensiil), atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.
Menurut Rod Hague, pemerintahan presidensiil terdiri dari 3 unsur yaitu:
1.      Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
2.      Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.
3.      Tidak ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif.
Dalam sistem presidensiil, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya.
·         Ciri-ciri pemerintahan presidensil yaitu :
-          Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
-          Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
-          Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
-          Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif (bukan kepada kekuasaan legislatif).
-          Kekuasaan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
-          Kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislatif.
·         Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensil :
1.      Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
2.      Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Filipina adalah enam tahun dan Presiden Indonesia adalah lima tahun.
3.      Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
4.      Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
·         Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensil :
1.      Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
2.      Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
3.      Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas.
4.      Pembuatan keputusan memakan waktu yang lama.
Model ini dianut oleh Amerika Serikat, Filipina, Indonesia dan sebagian besar negara-negara Amerika Latin dan Amerika Tengah.
 
;